Pakaian Adat Jadi Salah Satu Seragam Wajib Sekolah SD Sampai SMA

Forumterkininews.id, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim terapkan peraturan seragam sekolah baru. Dalam kebijakan baru tersebut, baju adat jadi salah satu seragam yang akan dikenakan dari jenjang SD hingga SMA.

Kebijakan ini berlaku mulai 7 September 2022 dan tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan ada tiga jenis seragam wajib yang dikenakan siswa seragam nasional, seragam pramuka dan baju adat.

Pada pasal 10, yang menyebut bahwa pakaian tersebut wajib dikenakan pada hari-hari atau acara adat tertentu.

Dalam pasal 12 juga menyebutkan bahwa pemerintah pusat, pemda, sekolah dan masyarakat juga bisa ikut serta membantu penyediaan seragam serta pakaian adat untuk siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

Peraturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesetaraan di kalangan siswa. Agar tidak ada yang memperhatikan latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali.

Selain itu, Kemendikbudristek juga menyoroti hak siswa lewat peraturan ini.

“Pakaian adat yang ditetapkan tersebut wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya,” sambung Kemendikbudristek dalam peraturannya.

Adanya peraturan pakaian adat jadi seragam sekolah ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014. Hal ini tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Artikel Terkait