Pakar Dukung Langkah Kominfo Terapkan PSE di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara tiba-tiba menerapkan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik. Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons A Tanujaya mendukung keputusan itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan keputusan Kominfo untuk blokir beberapa situs karena belum mendaftar PSE. Menurut Alfons, langkah itu sudah tepat untuk mendukung kedaulatan digital di Indonesia.

“PSE ini hanya merupakan langkah awal bagi penegakan kedaulatan digital Indonesia. Banyak instansi negara lain yang berkepentingan dengan pendaftaran PSE ini, seperti OJK dan BI yang akan sangat dibantu dalam mengelola aplikasi finansial, pinjol dan dompet digital asing yang menjalankan aktivitasnya di Indonesia tanpa izin,” jelas Alfons dalam keterangan pers, sebagaimana diberitakan Antara, Senin (1/8).

Sementara itu, bicara soal pendekatan terbaik yang bisa dilakukan regulator dalam kebijakan itu, Alfons berpendapat penting bagi pemerintah untuk tidak terlalu kaku dan harus bisa “bermain cantik”.

“Pendekatan yang dilakukan juga tidak boleh terlalu kaku. Karena PSE asing yang dibiarkan ini sudah memiliki banyak pengguna yang tentunya akan langsung marah dan protes karena comfort zone-nya terganggu. Pendekatan pendaftaran PSE ini juga perlu bermain cantik dan tidak kaku,” kata Alfons.

“Selain itu, Kominfo juga perlu melakukan pembenahan pada sistem dan organisasinya dimana profesionalisme, transparansi dan pembenahan sistem internal serta SDM yang mumpuni juga perlu menjadi perhatian utama sehingga mampu memberikan layanan yang baik dan tidak mempersulit PSE yang mendaftar atau malah memanfaatkan pendaftaran PSE ini sebagai sarana KKN baru,” imbuhnya.

Ia juga memberikan contoh Uni Eropa melalui General Data Protection Regulation (EU GDPR) yang profesional. Peraturan organisasi ini pun disegani oleh PSE dan menjadi panutan banyak negara di dunia.

BACA JUGA:   Spotify Segera Hadirkan Fitur Audiobooks

Lalu, bagaimana kalau akhirnya PSE “ngotot” tidak ingin mendaftarkan dirinya ke Kominfo?

“Ya, kalau memang PSE tidak berminat mengikuti aturan main, ya tidak boleh menjalankan aktivitas bisnis di Indonesia. PSE Indonesia, seperti Gojek, jika ingin berusaha di negara lain, jelas-jelas harus mengikuti aturan di negara yang bersangkutan,” kata Alfons.

“Pemerintah sudah memberikan kelonggaran kepada dengan membuka blokir PayPal sehingga pengguna bisa menarik dananya yang tertahan karena tidak bisa mengakses layanan. Namun, jika Paypal memutuskan tidak ingin mendaftar PSE, masyarakat masih bisa mencari alternatif lain,” imbuhnya.

Artikel Terkait

Live Streaming di Indonesia, Youtuber IShowSpeed Sampai Dibikin Nangis!

FT News - Seorang Youtuber asal Amerika Serikat (AS), IShowSpeed,...

Respon Polos Orang Indonesia saat Bertemu Youtuber Speed: Dia Siapa?

FT News - Youtuber Speed atau IShowSpeed sedang berkunjung...

Patch Update Wasteland Storm di Garena Undawn Bakal Hadir 19 September

Garena Undawn akan merilis pembaruan patch update Wasteland Storm...

Cek Nomor HP, Ada Aplikasi Selain GetContact

FT News – Akun Fufufafa semakin ramai diperbincangkan oleh...