Panas! Begini Awal Mula Razman Arif Nasution Ngamuk di PN Jakut, Nyaris Adu Jotos dengan Hotman Paris
Lifestyle
.jpg)
Kericuhan mewarnai sidang dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea dengan tersangka Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
Razman dan Hotman Paris yang hadir sebagai saksi pelapor, nyaris terlibat adu jotos saat sidang diskors. Suasana panas itu dilerai tim pengacara Hotman.
Suasana ruang sidang semakin memanas. Tim pengacara Razman Arif Nasution sampai naik ke atas meja, meluapkan rasa tak terima yang kemudian terjadi adu mulut antar pihak Razman dan Hotman.
Baca Juga: Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Kura-kura Ninja, Razman Arif Nasution?
Sembari teriak, Razman Arif Nasution menyatakan tidak takut masuk penjara.
"Tidak usah sidang. Saya tidak takut masuk penjara," ujar Razman Arif Nasution seraya menunjuk-nunjuk.
Lantas bagaimana awal mula Razman Arif Nasution ngamuk?
Baca Juga: Razman Arif Sebut Keluarga Vadel Badjideh Lagi Pertimbangkan Polisikan Lolly
Awalnya, majelis hakim memutuskan persidangan berjalan tertutup untuk umum. Ini lantaran terdapat unsur asusila. Hakim merujuk hal itu pada Pasal 153 ayat 35 KUHP.
Razman Arif Nasution tidak terima dengan Keputusan majelis hakim. Sebab, ia menilai keterangan yang akan disampaikan Hotman Paris sudah tersebar luas ke publik.
"Sidang ini seharusnya tidak tertutup untuk umum Yang Mulia. Karena chatting-an ini sudah beredar di mana-mana. Dan saudara Hotman juga sudah bicara di mana-mana," kata Razman Arif Nasution, protes.
Dia lalu membandingkan kasus yang menjeratnya ini dengan kasus Vina Cirebon. Di mana korban mengalami pelecehan hingga pembunuhan, namun sidang berjalan terbuka untuk umum.
"Tolong yang adil Yang Mulia. Kami minta supaya media meliput secara live, Yang Mulai," pinta Razman Arif Nasution.
Mendengar hal ini, majelis hakim tetap bersikukuh pada putusan yang telah dibuat.
"Sudah menjadi kesepakatan majelis hakim. Kami berpegang pada pasal UU. Apa yang sudah kami ucapkan, tidak akan kami tarik lagi. Kami tidak akan berdebat, kami sudah menyatakan tertutup," tegas Hakim Ketua.
Mendengar hal itu, Razman Arif Nasution bahkan sampai berdiri di kursinya kembali memprotes Keputusan majelis hakim.
"Saya tidak protes selama ini Yang Mulia. Kalau begitu tidak usah diadili saja saya, langsung penjarakan saja saya. Saya minta Yang Mulia adil," tuturnya.
Suasana yang tak kondusif ini, membuat hakim menskors sidang.
Begitu sidang diskors, Razman Arif Nasution beranjak mendatangi Hotman Paris yang duduk di kursi saksi. Nyaris terjadi adu jotos di antara mereka.
Sidang dugaan pencemaran nama baik ini akhirnya ditunda hingga 20 Februari mendatang.
Diketahui, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim beserta pengacaranya, Razman Arif Nasution, pada 10 Mei 2022.
Razman dilaporkan setelah menuduh Hotman Paris berbuat asusila kepada Iqlima Kim, yang saat itu jadi klien Razman Arif Nasution.
Penyidik Bareskrim Polri menerima laporan Hotman Paris yang teregister dengan Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Razman Arif Nasution terancam dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. (Reporter: Selvianus Kopong Basar)