Pasal TPPU Kasus ACT Tidak Masuk Dakwaan, Ini Alasan Kejaksaan

Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan langsung menanggapi terkait tidak dicantumkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) di dalam surat dakwaan terhadap terdakwa mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain.

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa tersebut didakwa melakukan penggelapan uang yayasan mencapai Rp 117,9 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) hanya menerima berkas perkara dengan pasal penggelapan dari penyidik Bareskrim Polri.

Hal itu menjadi dasar JPU dalam menyusun surat dakwaan terhadap terdakwa Ahyudin. Sehingga pasal terkait TPPU dan ITE belum dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke kejaksaan.

“Yang saat ini baru pasal 372 dan 374 KUHP, yang lainnya masih belum sampai ke JPU, dan masih tahap penyidikan,” kata Syarief dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Rabu (16/11).

Menurutnya, pasal terkait TPPU dan ITE masih dalam penyidikan Bareskrim Polri, dan akan menjadi berkas perkara secara terpisah yang nantinya akan disidangkan di pengadilan.

“Iya (berkas perkara terpisah) kalau berkasnya lengkap,” ujar mantan Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan bahwa dakwaan JPU berdasarkan pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang dikirim penyidik.

Dalam berkas perkara yang dilimpahkan Bareskrim Polri tidak memuat pasal TPPU sehingga tidak muncul juga dalam dakwaan.

“Dasar Surat Dakwaan itu berkas perkara dari penyidik yang hanya mencantumkan Pasal 372 jo Pasal 374 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (16/11).

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa terdakwa Ahyudin menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan maskapai Lion Air nomor penerbangan JT 610.

BACA JUGA:   Mengubah Wajah Apartemen Kalibata City yang Identik dengan Esek-esek

“Bahwa terdakwa Ahyudin selaku ketua Presiden Global Islamic  Philantrophy bersama-sama dengan Ibnu Khajar selaku Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan juga menjabat selaku Senior Vice President Partnership Network Department GIP dan Hariyana Binti Hermain selaku Senior Vice President Operational GIP dan juga selaku Direktur Keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp 117.982.530.997,” papar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan Ahyudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11).

Ahyudin bersama Presiden ACT, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri, Ahyudin dijerat dengan pasal sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pada saat itu penyidik Bareskrim Polri menjerat Ahyudin dengan Pasal 3, 4, dan 6 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Pasal 65 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Bahkan pendiri ACT itu juga dijerat dengan Pasal 45 a Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU 19 tahun 2019 tentang ITE serta Pasal 170 jo Pasal UU 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Namun, seluruh pasal itu tidak tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Selasa (15/11) kemarin.

Artikel Terkait