Pasangan RIDO dan Dharma-Kun Gugat ke MK, Cak Lontong: Kami Sangat Siap Menghadapi
Nasional

Ketua Tim Pemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Lies Hartono atau yang akrab disapa Cak Lontong mengaku siap menghadapi gugatan dua pesaingnya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Cak Lontong, tim hukum Pramono Anung-Rano Karno bahkan telah jauh-jauh hari melakukan persiapan untuk menghadapi gugatan tersebut.
“Tim pasangan 03, tim hukum dan semua tim jauh-jauh hari kita sudah menyiapkan hal-hal terkait apa pun, apabila nantinya terjadi gugatan di MK,” tutur Cak Lontong dalam jumpa pers di posko pemenangan, Menteng, Jakarta, Minggu (8/12).
Baca Juga: Pengamat Khawatir Pilgub Jakarta 2 Putaran Timbulkan Polarisasi: Kasus Anies dan Ahok Bisa Terulang
Cak Lontong mengaku tak gentar, apalagi data yang dimiliki pihaknya terkait hasil rekapitulasi hasil Pilgub Jakarta kini juga telah menjadi fakta sesuai hasil yang diumumkan KPU.
“Dan insya Allah karena data juga yang kita sampaikan tadi adalah data fakta yang ada di Pilkada DKI Jakarta pada saat ini, jadi kita sangat siap menghadapi apa pun nanti di MK mungkin itu yang kita sampaikan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Harian Tim Kemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Prasetyo Edi mengingatkan bahwa selisih suara mereka cukup jauh mencapai sekitar 10 persen. Dengan selisih itu, Prasetyo Edi menilai rencana gugatan oleh kubu RIDO hanya mengada-ada.
Baca Juga: Fauzi Bowo Didatangi Dua Pasangan Calon Pilkada DKI, Bakal Jadi Timses Siapa?
Dia berharap peserta demokrasi di Pilkada Jakarta tidak dirusak dengan kepentingan yang tidak masuk akal.
“Saya minta juga untuk 01 silakan ke MK, tetapi saya sarankan, ini jaraknya sangat jauh. Kalau bedanya cuma 1 persen, itu mungkin bisa. Ini 9, hampir 10 persen beda ya,” jelas Prasetyo Edi dalam jumpa pres di posko pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, merespons hasil KPU, Minggu (8/12).
Kubu RIDO berencana melayangkan gugatan terhadap putusan KPU yang telah memenangkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno. Tim RIDO meyakini ada banyak dugaan kecurangan selama pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.
“Kita akan ajukan ke Mahkamah Konstitusi,” ucap Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah di rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Jakarta.
Sementara itu, anggota KPU DKI Jakarta Bidang Teknis, Dody Wijaya mengatakan ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kami diminta memberikan hak paslon yaitu sesuai dengan ketentuan di UU 10/2016 bahwa paslon dapat mengajukan sengketa ke MK, paling lama tiga hari kerja,” terang Dody Wijaya dalam jumpa pers selesai rapat pleno penetapan hasil Pilgub Jakarta 2024.
Menurutnya, bila selama tiga hari kerja tersebut tidak ada gugatan perselisihan yang diajukan masing-masing pasangan calon ke MK, KPU harus segera menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
“Maka apabila tidak ada pengajuan sengketa perselisihan di MK, paling lama tiga hari setelah itu kami wajib mengumumkan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih atau Gubernur dan Wakil Gubernur yang masuk ke putaran kedua,” tuturnya.
Doddy Wijaya mengatakan, KPU akan tetap menghormati hak konstitusional yang dimiliki masing-masing pasangan calon untuk menggugat hasil penetapan yang dilakukan pihaknya. Dody menyebut pihaknya juga bersiap untuk menghadapi jika ada gugatan.
“Juga dari divisi hukum yang sudah menyiapkan persiapan, apabila terjadi sengketa baik di Bawaslu maupun di MK,” ucapnya.