Pasok Narkoba ke Onad, KR Terancam Penjara Seumur Hidup
KR, tersangka yang memasok narkoba kepada artis Onadio Leonardo atau Onad, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pemasok narkoba kepada Onad itu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada, Selasa (4/11/2025).
Baca Juga: Selesai Jalani Asesmen, Onad Tertunduk Lesu: Doain Ya
"Hasil dari penyidikan perbuatan dari yang bersangkutan memenuhi unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I," ungkapnya.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.
Permohonan Rehab Disetujui
Baca Juga: Terkuak, Motif Onad Konsumsi Narkoba
Di sisi lain, permohonan rehabilitasi Onad yang diajukan pihak keluarga, telah disetujui.
Persetujuan ini diberikan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta.
"Surat rekomendasi dari TAT BNNP DKI Jakarta terhadap Onad disetujui dan dapat dilaksanakan rehabilitasi," ujar Budi.
"Yang bersangkutan setelah melaksanakan asesmen langsung dirujuk untuk melaksanakan rehabilitasi rawap inap di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia (Ultra) Lebak Bulus, Jakarta Selatan," jelasnya.
Motif Konsumsi Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. [Dok. Polisi]Sebelumnya, Budi mengungkap motif Onad mengonsumsi narkoba karena ada persoalan pribadi.
"Untuk motif menggunakan narkotika untuk OL karena ada permasalahan pribadi," kata Budi, Senin (3/11/2025).