Pasutri di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara Gegara Palsukan Tanda Tangan

Daerah

Sabtu, 02 November 2024 | 14:13 WIB
Pasutri di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara Gegara Palsukan Tanda Tangan
Kedua terdakwa pasutri saat menjalani sidang PN Medan. [Antara]

Pasangan suami istri (pasutri) di Medan, Yansen (66) dan Meliana Jusman (60) dituntut masing-masing lima tahun penjara atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

rb-1

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.

"Terdakwa Yansen (66) dan istrinya Meliana Jusman (60) dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun," katanya, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pasutri Pengedar 1,5 Kg Narkoba MDMA Modus Minuman Suplemen Diringkus

rb-3

Kedua terdakwa telah memalsukan tanda tangan Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah dan mengakibatkan 'raibnya' uang perusahaan mencapai Rp 583 miliar.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatakan terdakwa karena telah merugikan korban. Bahkan, antara korban dan kedua terdakwa hingga kini belum berdamai.

Baca Juga: Joko Widodo Marahi Wartawan saat Ambil Foto Sidang Kasus Penggelapan Bank Mega

"Hal yang meringankan karena kedua terdakwa sudah lanjut usia dan bersikap sopan selama persidangan," ungkap Septian.

Hakim Ketua M. Nazir menunda sidang dan menjadwalkan pekan depan dengan agenda replik atau membacakan tanggapan dari JPU Kejari Medan.

Setelah penasihat hukum kedua terdakwa pasutri membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU Kejari Medan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Senin (4/11) dengan agenda tanggapan jaksa terhadap pledoi penasihat hukum kedua terdakwa," kata hakim Nazir.

Sebelumnya, JPU Septian Napitupulu dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa sejak 2009 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.

"Kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah untuk menarik uang di bank tersebut," katanya.

Melalui surat kuasa palsu itu, terdakwa Yansen menjabat sebagai Komisaris CV Pelita Indah mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut.

"Akibat pemalsuan tanda tangan itu, kedua terdakwa mencairkan dana sebesar Rp 583 miliar, dan CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontrak dengan PT Musim Mas atas pembangunan properti di Pulau Kalimantan," tukasnya.

Tag Pasutri PN Medan Pemalsuan Tanda Tangan

Terkini