Pedagang Minta Thrifting Dilegalkan, Menkeu Purbaya Pasang Sikap Keras
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]Karena itu, Purbaya meminta pedagang thrifting beralih ke produk lokal. Karena ia berkomitmen menindak tegas praktik penjualan baju bekas impor.
"Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat," ujar Purbaya.
Pedagang Thrifting Datangi Gedung DPR
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI Adian Napitupulu saat mengikuti RDPU bersama para pelaku usaha pakaian bekas atau thrifting dari Jakarta, Lampung, Bandung, Papua, Jambi, hingga Yogyakarta, di Ruang Rapat BAM DPR RI, Rabu (19/11/2025). [Dok. DPR RI]Beberapa hari sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi gedung DPR RI. Mereka meminta usaha mereka dilegalkan.
Menurut mereka, thrifting adalah bagian dari UMKM dan memiliki pasar yang berbeda.
Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).
Permintaan itu merespons langkah Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin meningkatkan pengawasan terhadap thrifting ilegal.
Budi menekankan larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Kemendag melakukan pengawasan post-border, sementara Kemenkeu menjaga perbatasan dari masuknya barang ilegal.