Pejabat Dinas Kesehatan Pemkot Ambon Diperiksa KPK

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagenakan pemanggilan terhadap empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL). Salah satu saksi yang dipanggil, yakni Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon untuk tersangka RL,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/6).

Adapun tiga saksi lainnya yang dipanggil, yakni Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan E. Tanihatu serta dua sopir wali kota Ambon di Jakarta, yakni Arif Sutanto dan Agustinus Tubalawoni.

Sebelumnya diketahui, Richard ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH).

Sementara sebagai tersangka pemberi suap ialah Amri (AR) dari pihak swasta atau karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard sebagai Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan. Salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard. Pertemuan ini bertujuan agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin. Di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Sementara terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard meminta agar penyerahan uang Rp25 juta. Uang ini dikirim ke rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

BACA JUGA:   Polisi Selidiki Pelaku Pemukulan Terhadap Imam Masjid Saat Pimpin Shalat di Pondok Gede

Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard Rp500 juta secara bertahap.

Richard diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Hal tersebut masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Artikel Terkait