Pekan depan, Ferdy Sambo Cs Ajukan Pleidoi

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir J, pekan depan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya sidang lanjutan terhadap para terdakwa tersebut.

“Sidang beragendakan pembacaan pembelaan (pleidoi),” kata Djuyamto, dalam keterangannya, Minggu (22/1).

Sementara itu para terdakwa yang akan menjalani sidang tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf.

Terkait hal ini terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf akan menjalani sidang pada Selasa, 24 Januari 2023.

Kemudian sidang lanjutan untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E akan digelar pada Rabu, 25 Januari 2023.

Adapun majelis hakim yang akan memimpin sidang lanjutan terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir J ini, yakni Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdakwa Ferdy Sambo Sambo dianggap terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, Sambo juga dinilai terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Artikel Terkait