Pekan Depan, Panji Gumilang Bakal Diperiksa sebagai Tersangka TPPU

Forumterkininews.id, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa Pimpinan Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pemeriksaan akan pihaknya lakukan pada pekan depan.

“Minggu depan ya (tersangka) dihadirkan di Bareskrim Polri,” kata Whisnu, kepada wartawan, pada Jumat (3/11).

Lebih lanjut Whisnu belum dapat memastikan jadwal pasti pemeriksaan terhadap tersangka. Namun ia menuturkan pemeriksaan tersebut mengenai pencucian serta penggelapan dana pesantren.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menetapkan tersangka terhadap pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus TPPU. Sebelumnya Panji Gumilang (APG) telah menjadi tersangka kasus penistaan agama.

Whisnu Hermawan mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023.

“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Whisnu, di Bareskrim Polri, pada Kamis (2/11).

Pakai Uang Milik Yayasan

Lebih lanjut Whisnu mengatakan, dalam hal ini tersangka Panji Gumilang memindahkan uang milik yayasan ke rekening pribadinya. Jumlahnya sebesar Rp 73 miliar untuk kepentingannya sendiri.

Whisnu menuturkan polisi juga menemukan bahwa sejak tahun 2016 sampai 2023, ada pembelian aset oleh APG berasal dari uang yayasan. Pada rekening bank Mandiri ada uang masuk sebesar Rp900 miliar. Juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang penggunaannya untuk kepentingan pribadi sebesar lebih kurang Rp13 miliar dan Rp223 miliar.

“Inilah bukti tindak pidana, dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening. Sehingga kalau kita lihat in out nya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugiannya sekitar Rp1,1 triliun,” ucap Whisnu.

BACA JUGA:   Hendra Kurniawan Libatkan Acay Gegara Anak Buahnya Tugas di Semarang

Kemudian akibat perbuatannya tersebut APG telah memenuhi unsur Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Tak hanya penggelapan, Panji juga terjerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun.

Artikel Terkait