Pekan ini, Tiko Aryawardhana Bakal Diperiksa Soal Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar
Metropolitan

FTNews - Polisi berencana melakukan pemeriksaan terhadap Tiko Aryawardhana atau suami artis Bunga Citra Lestari pada pekan ini. Adapun dirinya diduga terlibat dalam penggelapan uang senilai Ro 6,9 miliar milik sebuah perusahaan dibidang restoran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Kamis, 11 Juli 2024. Nantinya pelaksanaan pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Terlapor saudara T sudah dikirimkan surat panggilan sebagai saksi untuk nanti diminta hadir oleh penyidik, memberikan keterangan,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (9/7).

Sementara itu Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa perkembangan penyidikan dugaan penggelapan dalam jabatan ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, terlapor pada saat penyelidikan, dan pihak perbankan. Namun hingga saat ini pihaknya masih terus melangsungkan proses penyidikan untik membuat kasus menjadi terang.
Baca Juga: Berikut Daftar Film yang Akan Tayang pada Akhir 2022, Wajib Nonton!
“Pihak perbankan diperuntukan guna mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari laporan yang dibuat, itu diduga ada penggelapan uang. Ada sejumlah uang yang tidak sesuai peruntukannya. Ini versi pelapor. Ini yang sedang didalami penyidik,” jelasnya.
Untuk diketahui, Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Adapun pelayangan ini buntut dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membenarkan adanya pelayangan laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut dalam pengusutan.
Baca Juga: Simpatisan SYL Serang Wartawan Usai Sidang Vonis Ditangkap!
“Iya benar. Saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahap penyidikan,” kata Bintoro, kepada wartawan, pada Selasa (4/6).
Dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Arina Winarto (Mantan Istri Tiko), Leo Siregar membenarkan pihaknya melaporkan Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan. “Iya betul dilaporkan mantan istrinya,” ucap Leo.
Sementara itu laporan ini atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Tiko Aryawardhana dengan nilai kerugian mencapai 6,9 miliar rupiah.
“Peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2021, di mana ketika itu, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (“AAS”) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari Klien kami”, ujar Leo.
Namun dalam hal ini kliennya senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha, sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
“Nah, kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Klien kami selama ini taunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh”, jelas Leo.
Kemudian kecurigaan dugaan penipuan dan penggelapan ini diperkuat juga ketika pada tahun 2021, AW menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss) yang mencurigakan. Laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian Klien kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian,” papar Leo.