Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Bakal Dapat BSU dari Pemerintah

Nasional

Minggu, 25 Mei 2025 | 21:03 WIB
Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Bakal Dapat BSU dari Pemerintah
Pemerintan Siapkan Bantuan Subsidi Upah (instagram/@airlanggahartato_official)

Pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, termasuk guru honorer rencananya akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

rb-1

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan BSU tengah disusun. BSU akan diberikan mulai 5 Juni 2025.

“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan, nanti akan diperlakukan per 5 Juni,” ujar Airlangga Hartarto.

Baca Juga: BSU Tahap 5 Rp600 Ribu Cair Juli-Agustus 2025? Begini Cara Mengeceknya

rb-3

Jumlahnya Lebih Kecil dari Sebelumnya

BSU Kali Ini Jumlahnya Lebih Kecil dari Sebelumnya (instagram/@airlanggahartato_official)BSU Kali Ini Jumlahnya Lebih Kecil dari Sebelumnya (instagram/@airlanggahartato_official)

Program serupa sebelumnya telah disalurkan pada 2022 sebagai respons terhadap dampak ekonomi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Penerima Bantuan Upah di Bawah Rp3,5 Juta

Saat itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan penyaluran BSU senilai Rp 600.000 sekali bayar kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta.

Bedanya, nilai bantuan kali ini akan lebih kecil dibandingkan dengan bantuan pada masa pandemi.

“Pemberian subsidi upah seperti COVID. Tapi tidak segitu, lebih kecil (dari Rp 600 ribu),” ungkap Airlangga Hartarto.

Enam Paket Insentif

Ilustrasi Diskon Tarif Listrik (Instagram/@undercover.id)Ilustrasi Diskon Tarif Listrik (Instagram/@undercover.id)

BSU merupakan salah satu dari enam paket insentif yang tengah dipersiapkan pemerintah untuk mendukung daya beli masyarakat.

Selain BSU, pemerintah juga akan memberikan lima paket insentif ekonomi lainnya yakni mencakup iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol, diskon tarif penerbangan, insentif Rp 7 juta untuk motor listrik dan diskon tarif listrik 50%.

Tag BSU Bantuan Subsidi Upah Menteri Koordinator Perekonomian

Terkini