Pantesan Sadis! Ini Jenis Narkoba yang Dikonsumsi Fauzan Fahmi Saat Memutilasi Kepala SH

Polda Metro Jaya menangkap Fauzan Fahmi (43) sebagai pelaku mutilasi seorang wanita di Muara Baru, Jakarta Utara.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan hasil dari test urine, pelaku berinisial FF positif narkoba.
“Hasilnya ada positif amfetamin,” ujar Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11).
Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro
Dikatakan Wira, tersangka FF saat itu sudah dalam pengaruh narkoba jenis sabu sebelum melakukan mutilasi terhadap korban.
“Kemungkinan tersangka selesai mengkonsumsi sabu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Fauzan Fahmi (43) sempat menggauli korban yang berinisial SH (40).
Baca Juga: Ternyata, Pesepeda Tergeletak Akibat Tabrak Lubang di Jalan Semanggi
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan pada hari Minggu 27 Oktober 2024, korban meminta kepada pelaku untuk dibawakan ikan tuna ke Hotel Aceh Besar di Muara Karang, Jakarta Utara.
"Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB tersangka datang menemui korban di Hotel Aceh Besar Kamar 502, namun pada saat itu tersangka tidak membawa ikan tuna yang sebelumnya dipesan korban, sehingga tersangka menyuruh korban untuk mengambil dirumahnya," ujar Wira saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11).
Selanjutnya, saat pelaku dan korban sudah bersamaan di dalam kamar hotel, pelaku pun menggauli korban sebanyak satu kali.
"Pada saat bertemu tersangka dan korban melakukan hubungan badan sebanyak 1
kali dan setelah itu tersangka kembali ke rumah," ujarnya.