Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Ria Ricis Ditangkap!
Metropolitan

FTNews - Polisi berhasil meringkus pelaku pengancaman dan pemerasan artis Ria Yunita alias Ria Ricis. Terlapor mengaku diancam akan disebar foto pribadinya dan diminta uang sebanyak Rp 300 juta jika tidak ingin disebarkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pelaku berinisial AP (29). Tersangka diamankan pada Senin, 10 Juni 2024 sekitar pukul 01.20 WIB.
“Tim penyidik Subdit Jatanras Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jakarta berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka inisial AP di rumahnya di kelurahan Cipayung, kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,†kata Ade Safri, di Polda Metro Jaya, pada Selasa (11/6).
Baca Juga: Polisi: Pusdatin Kemenkes soal Dugaan Pemerasan Ada di Materi Penyidikan
Lebih lanjut adapun sejumlah barang bukti yang berhasil disita diantaranya adalah 1 unit Hp merk Oppo A5 warna hitam yang digunakan oleh tersangka AP untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik, dan 2 unit SIM-cardnya. Selain itu pihaknya juga menyita sejumlah akun media sosial milik tersangka yang digunakan untuk melakukan penyebaran data korban dan juga tiga akun email.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling Rp 700 juta. Pasal 32 ayat (1) dipidana paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar,†ujar Ade Safri.
Baca Juga: Massa Aksi Geruduk Gedung DPR, 1.489 Personel Gabungan Siaga
Untuk diketahui, Artis Ria Yunita alias Ria Ricis mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Senin (10/6). Adapun keperluannya dalam rangka pemeriksaan laporan mengenai pemerasan dan pengancaman soal penyebaran foto pribadi.
Mantan Istri Teuku Ryan ini mengatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari laporan adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi sekitar lima hari yang lalu. Ria Ricis merasa dirugikan akibat adanya pengancaman ini.
“Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya. Saya berharap tim penyidik bisa menemukan pelakunya di Polda Metro Jaya Siber ini,†kata Ria Ricis, di Polda Metro Jaya, pada Senin (10/6).
Lebih lanjut Ibu anak satu ini mengaku dengan adanya ancaman tersebut nantinya akan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Sementara itu dalam hal ini pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada tim penyidik untuk mengungkap kasus menjadi terang.
“Selebihnya kita serahkan ke pihak polisi dan penyidik saja. Mohon doanya semuanya semoga orangnya cepat ketemu,†jelas Ria.