Hukum

Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Berprofesi Debt Collector

22 Februari 2022 | 00:00 WIB
Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Berprofesi Debt Collector

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan lima tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum KNPI, Haris Pertama sehari-hari bekerja sebagai penagih utang atau debt collector.

rb-1

"Profesinya swasta, debt collector," kata Tubagus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/02/2022).

Lebih lanjut dia mengatakan ketiga tersangka ditangkap di kawasan Tanjung Priok dan Bekasi. Saat ini masih ada dua orang yang masih dalam pengejaran alias DPO, keduanya adalah Irfan dan Harfi.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

"Saya sebutkan namanya langsung agar menyerahkan diri," jelasnya.

Dari tiga orang yang telah diamankan polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya baju milik korban, batu yang digunakan untuk melukai, pakaian milik tersangka dan dua kendaraan milik para tersangka.

"Sangkaan Pasal 170 ayat 2 KUHP 9 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Seperti diberitakan Haris Pertama menjadi korban penganiayaan oleh empat orang di parkiran restoran di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022) kemarin. Saat turun dari mobil, Haris langsung dianiaya oleh para tersangka. Usai melakukan pengeroyokan, pelaku langsung melarikan diri.

Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, tidak sampai 1x24, polisi berhasil menangkap lima tersangka, empat orang berperang sebagai eksekutor dan satu orang yang menyuruh melakukan pengeroyokan.

Tag Hukum Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Kombes Tubagus Ade Hidayat