Pelaku Ternyata Sempat Beli Koper dan Tinggalkan Mayat di Hotel Usai Dibunuh
Metropolitan

FTNews - Polisi mengungkapkan fakta baru dibalik penetapan tersangka pria berinisial AARN (29). Pria ini terjerat kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap wanita berinisial RM (50) yang mayatnya ditemukan dalam koper di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (25/4).
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran mengatakan bahwa pelaku sempat membeli koper setelah membunuh korban.
“Dia sempat ninggalin mayat dalam kamar beberapa jam. Dia pergi beli koper. Kuta sudah lihat buktinya, ada bukti CCTV bahwa koper disiapin setelah dia melakukan pembunuhan,†kata Gurnald, kepada wartawan, pada Kamis (2/5).
Baca Juga: Sebelumnya Banyak Latihan Pantun, Ridwan Kamil Siap Hadapi Debat Pertama
Sementara itu disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diakui sempat terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Setelahnya baru korban dibunuh oleh pelaku.
“Hasil riksa seperti itu awalnya tidak ada niatan membunuh. Cuman ada dia mau ngambil duit perusahaan yang dibawa korban,†jelas Gurnald.
Kemudian saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap pelaku. Pasalnya keterangan pelaku masih banyak yang berbohong.
Baca Juga: Unggul dalam 2 Survei, Ridwan Kamil Singgung Kerja Keras Pasangan Rido, Sehari Berapa Agenda?
Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan pria berinisial AARN (29) menjadi tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap wanita berinisial RM (50). Mayat ini ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (25/4).
“Untuk sementara pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan,†kata Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, kepada wartawan, pada Kamis (2/5).
Lebih lanjut Gurnald menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Selain itu pelaku juga disangkakan dengan Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dan diancam pidana penjara maksimal 9 tahun.
“Pelaku tidak dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena unsur perencanaannya belum dapat. Kalo pelaku menyiapkan koper sebelum masuk ke hotel bersama korban bisa kita kenakan,†jelas Gurnald.