Pembangunan Halte Bundaran HI Tuai Polemik, Disbud: Itu Tidak Melanggar

Forumterkininews.id, Jakarta – Pembangunan halte di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuai polemik di masyarakat. Pasalnya sebelum pembangunan halte, di kawasan tersebut sudah ada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Namun fasilitas umum ini dirobohkan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta tahun 2018 saat menjadi tuan rumah Asean Games.

Meski demikian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan keukeuh jika revitalisasi Halte TransJakarta Bundaran HI tidak mengganggu posisi Patung Selamat Datang sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCG).

“Ini kan khawatirnya dari segi view saja. Secara visual, tapi kan tidak mengganggu posisi Bundaran HI dan Patung Selamat Datang sebagai cagar budaya,” kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Wardhana di Jakarta, Jumat (30/9).

Untuk itu, Iwan mendorong agar proyek revitalisasi halte dengan bentuk menyerupai perahu itu tetap dilanjutkan.

“Jadi saya tidak mengkhawatirkan, saya bilang terus saja jalan (pembangunannya),” imbuhnya.

Ia mengakui secara visual, proyek revitalisasi halte berlantai tiga itu akan menghalangi pandangan mata khususnya saat melintas dari arah Sarinah karena bersinggungan sekitar 1,5 meter dari dek lantai atas halte tersebut. Temuan itu, kata dia, didapatkan saat pihaknya mengunjungi proyek itu ketika sudah dikerjakan beberapa waktu lalu.

TransJakarta, kata dia, yang mengadakan proyek, tidak mengajukan permohonan untuk menerima masukan atau rekomendasi melalui sidang Tim Sidang Pemugaran (TSP) sebelum proyek itu dibangun.

“Saat ini permohonan dari TransJakarta memang belum. Tapi programnya sudah berjalan. Biarkan saja jalan. Nanti bilamana memenuhi kebutuhan, atau ada persinggungan mengenai cagar kebudayaan, kami bisa lakukan persidangan,” katanya.

Kalau pun ada rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran atau Tim Ahli Cagar Budaya, itu tidak bersifat mutlak.

BACA JUGA:   Komunitas Vespa Serahkan Huntara untuk Korban Gempa Cianjur, Konsepnya Asyik

“Rekomendasi itu adalah catatan keahlian yang diberikan oleh para tenaga ahli yang memiliki latar belakang keilmuan sesuai dengan kebutuhan pemohon agar memenuhi kaidah pelestarian cagar budaya. Tapi, ada tapinya, dia tidak bersifat mutlak,” imbuh Iwan.

Melanggar Kawasan ODCG

Sementara itu, anggota Tim Ahli Cagar Budaya Candrian Attahiyyat mengatakan selain Halte Bundaran HI, Halte Tosari juga diduga melanggar kawasan ODCG.

Selain dua hal di Jakarta Pusat itu, satu halte lain yang sedang direvitalisasi juga yakni di Jatinegara. Halte ini diduga melanggar kawasan cagar budaya karena berada di depan salah satu gereja.

“Persoalannya tidak hanya di (Bundaran) Hotel Indonesia tetapi juga di Jatinegara,” katanya.

Sebelumnya, sejarawan JJ Rizal memprotes revitalisasi Halte TransJakarta Bundaran HI karena dinilai melanggar ODCG yang perlakuannya sama dengan cagar budaya. JJ Rizal yang juga sebagai Anggota TSP itu meminta agar pembangunan halte yang digadang-gadang ikonik itu untuk dihentikan.

TransJakarta merevitalisasi 46 halte termasuk salah satunya di Bundaran HI pada 2022 dengan anggaran total mencapai Rp600 miliar. Adapun Halte Tosari, Halte Dukuh Atas, Halte Bundaran HI, dan Halte Sarinah dibangun kembali untuk menjadi halte ikonik.

Artikel Terkait