Pembunuhan Dini Sera Bentuk Femisida, Kriminolog Ungkap Fakta Mengejutkan

FT News – Mamik Sri Supatmi, Kriminolog Universitas Indonesia (UI) mengatakan bahwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Ronald Tannur merupakan bentuk femisida.

Diuraikan oleh Mamik, bahwa apa yang dialami korban Dini merupakan penyiksaan yang berakhir pada pembunuhan. Mamik bilang bahwa perbuatan seperti itu patut disebut femisida.

Hal itu disampaikan Mamik alam acara “Quo Vadis Negara Hukum: Perempuan Berbicara” di Jakarta, Rabu.

Femisida menurut Mamik tidak bisa disamakan dengan kasus pembunuhan biasa, alasannya karena ada faktor misigoni atau kebencian terhadap perempuan, dimana korban disiksa sampai mati.

Ronald Tannur
Foto: Tangkapan Layar

 

“Jadi dimensi ini harus diakui tentang aspek gender, aspek keperempuanan, yang menjadi faktor dia dibunuh atau disiksa sampai mati, meninggal,” ungkapnya.

“Tidak adil kalau kemudian dianggap atau disamakan dengan pembunuhan biasa, jelas ada kebencian, ada prasangka, ada perendahan yang hidup di dalam kepala dan perasaan pelaku pada korban,” tambahnya.

Pada sejumlah kasus femisida, Mamik mengatakan bahwa korban yang berstatus sebagai istri, kekasih, hingga pekerja seks komersial (PSK).

“Korban perempuan tidak hanya para istri, pacar, tapi juga teman-teman perempuan yang dilacurkan atau pekerja seks, termasuk pacar atau kekasih, seperti yang dialami oleh Dini,” ucapnya.

Dia pun menyebut pihaknya tengah mengupayakan langkah advokasi pada ranah hukum dan penegakan-nya agar femisida dikenali sebagai bentuk kekerasan yang khas terhadap perempuan.

Seperti diketahui, Ronald Tannur divonis bebas dari segala dakwaan kasus penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. oleh hakim PN Surabaya pada Rabu (24/7).

Artikel Terkait