Pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa Dilaksanakan Awal Pekan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa sempat berlangsung Sabtu (15/10) siang.
"Pemeriksaan sempat berlangsung namun tidak bisa dituntaskan atas permintaan Irjen TM. Alasannya yang bersangkutan ingin didampingi pengacara," kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (15/10).
Baca Juga: Tujuh Jam Diperiksa, Firli Bahuri Dicecar Dugaan Pemerasan dan Foto Bareng SYL
Lebih lanjut ia mengatakan, atas permintaan tersebut pihaknya menerima dan akan melanjutkan pemeriksaan Senin (17/10) besok.
Sementara itu ia mengatakan hingga saat ini Teddy Minahasa masih ditempatkan di tempat khusus (patsus)Mabes Polri.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa senagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cerita ke Brigjen Hendra Kurniawan: Ada Pelecehan Terhadap Mbakmu
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan penetapan tersangka ini setelah adanya gelar perkara.
“Tadi malam (Kamis) sudah melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM sebagai saksi,†ucap Mukti, di Polres Jakarta Pusat, pada Jumat (14/10) malam.
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara sehingga TM ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 131 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.