Hukum

Pemerintah Berikan Remisi Natal, 174 Narapidana Langsung Bebas

25 Desember 2025 | 16:19 WIB
Pemerintah Berikan Remisi Natal, 174 Narapidana Langsung Bebas
Ilustrasi napi mendapat remisi Natal. [Istimewa]

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pemerintah memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal bagi 151 anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, Kamis (25/12/2025).

rb-1

Dari total penerima tersebut, 174 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi di momen Hari Natal 2025.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan remisi dan PMP merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak Warga Binaan, termasuk bagi umat Kristiani.

Baca Juga: Update Fish It Natal Hadir di Roblox, Ini Cara Update Tanpa Reset Data

rb-3

Kebijakan ini juga menjadi bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan.

“Pemberian remisi bukan semata pengurangan masa hukuman, melainkan apresiasi atas komitmen, kedisiplinan, dan kesungguhan Warga Binaan dalam mengikuti program pembinaan. Ini adalah instrumen untuk mendorong perubahan perilaku, memperkuat motivasi, serta mempersiapkan mereka kembali berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Agus dalam keterangan resminya dikutip, Kamis (25/12/2025).

Ia menambahkan, pemberian RK dan PMPK Natal mencerminkan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, sekaligus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak binaan. Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini turut menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif sekaligus membantu mengurangi tingkat kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Natal Remisi Napi Natal 2025