Pemerintah Serius Bakal Batasi Usia Pengguna Media Sosial di Indonesia

Teknologi

Rabu, 15 Januari 2025 | 07:05 WIB
Pemerintah Serius Bakal Batasi Usia Pengguna Media Sosial di Indonesia
Ilustrasi pengguna media sosial (Pexels)

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana membuat aturan mengenai pembatasan usia pengguna media sosial.

rb-1

Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi ingin meniru sejumlah negara yang telah menerapkan peraturan serupa.

Menteri Komunikasi dan digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengungkapkan hal tersebut usai bertemu dan berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak.

Baca Juga: Media Sosial Menjadi Sumber Penyakit Mental?

rb-3

Menurut Meutya Hafid, dalam waktu dekat ada kemungkinan pemerintah mengusun rancangan peraturan pemerintah terlebih dahulu.

Hal itu akan dilakukan seiring pemerintah mengkaji regulasi yang lebih kuat untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

"Kami pelajari dulu betul-betul, tetapi pada prinsipnya sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu [mengenai batas usia penggunaan medsos]," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Polisi Amankan Pria Diduga Maling Nekat Lompat ke Kali Jakpus
Menteri Komdigi, Meutya Hafid (Instagram)

Mantan jurnalis itu juga mengatakan, pemerintah juga akan menggandeng DPR RI untuk merumuskan aturan yang tepat mengenai hal ini.

"Sekali lagi, kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," tuturnya.

Sebelumnya, salah satu negara yang telah menerapkan pembatasan usia untuk pengguna media sosial adalah Australia.

Pemerintah Australia telah Menyusun undang-undang yang membatasi anak-anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial seperti Snapchat, TikTok, Instagram, Facebook, dan lainnya.

Undang-undang tersebut juga memberikan sanksi bagi perusahaan teknologi yang melanggar, yakni berupa denda hingga 50 juta dolar Australia atau setara dengan Rp516 miliar.

Australia telah batasi pengguna media sosial di bawah usia 16 tahun (Foto: Pixabay)

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese mengungkapkan, aturan tersebut diterapkan untuk melindungi anak-anak dari bahaya penggunaan media sosial.

Bahaya tersebut diantaranya kecanduan, paparan konten berbahaya, dan dampak pada kesehatan mental.

Namun undang-undang itu juga tak sepenuhnya didukung oleh warga Australia.

Sebagian aktivis milenial menilai larangan tersebut terlalu keras. Menurut mereka, media sosial juga memiliki manfaat, diantaranya untuk mendukung pembelajaran di sekolah.

Tag Meutya Hafid Australia Media Sosial Kementerian Komunikasi dan Digital Komdigi

Terkini