Pemilik Sah Lahan di Desa Cukanggali Minta PT Wirapratama Plasticatama Kosongkan Lahan

Forumterkininews.id, Jakarta – Ani Gunawan meminta PT Wirapratama Plasticatama yang saat ini menguasai lahan di kawasan Cukanggalih, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten untuk segera angkat kaki. Permintaan Ani Gunawan bukan tanpa alasan. Pasalnya Ani Gunawan sudah menjadi pemilik sah lahan seluas 1,3 hektar di kawasan tersebut.

Catherine Claudia kuasa hukum dari Ani Gunawan mengatakan, kliennya membeli empat bidang tanah berikut bangunan Pabrik yang berdiri diatasanya. Dimana empat bidang tanah ini dijual dalam satu paket sesuai SHM no 00263/Cukanggalih atas nama Adi Maulana Soegianto. Luas lahannya 4.088 meterpersegi. Kemudian SHHM No 00506/Cukanggalih an Adi Maulana Soegianto dengan luas 1.760 meter persegi. Bidang tanah ketiga yakni tercatat SHM no 00507/Cukanggalih an Adi Maulana Soegianto dengan luas 1.800 meter persegi. Terakhir bidang tanah dengan SHGB no 00111/Cukanggalih an PT Wirapratama Plasticatama dengan luas 5.760 meter persegi. di jalan Cukanggalih II no 88 Desa Cukanggali, Curug, Kabupaten Tangerang, Banteng.

“Jadi kita beli empat bidang tanah dari BNI cabang Bandung melalui pelelangan online. Kemudian pelunasan dilakukan akhir April 2022,” ujar Chatrine saat dihubungi.

Lebih lanjut Chatrine mengatakan, namanya pembelian secara online kliennya tidak tahu keberadaan itu sudah dikuasai. Tapi prosedur pembelianya itu semua sah. Hal ini dikuatkan dengan Bank BNI yang memegang hak tanggungan. Kemudian lelang juga dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang Banten .

“Namanya kita sudah beli sudah beralih lah hak kepemilikan. Artinya sekarang sebenarnya pemiliknya itu sudah Ibu Ani Gunawan,” ujarnya.

Beli Lahan Melalui Lelang yang Diadakan Bank BNI

Kemudian Chatrine mengatakan, kenapa empat bidang tanah tersebut dilelang, tentu karena Adi Maulana Soegianto memiliki tanggungan yang tidak dipenuhi. Sehingga bank BNI memiliki hak tanggungan.

BACA JUGA:   Selain Bunuh Istri dan Anak, Pelaku Juga Jual HP Korban

“Saya pastikan sekali lagi tanah tersebut sudah beralih kepada klien kita Ibu Ani Gunawan. Jadi ini bukan sengketa. Jika sengketa, ada beberapa pihak memiliki surat yang berbeda atas hak yang sama,” ujarnya.

Chatrine menjelaskan, mengetahui lahan yang sudah dibelinya masih ditempati orang lain. Kliennya berupaya menempuh jalan yang seharusnya. Yakni meminta dengan baik kepada pihak Adi Maulana Soegianto untuk mengosongkan lokasi tersebut. Namun hal ini tidak diindahkan. Selanjutnya Ibu Ani melayangkan somasi hingga dua kali. Namun tetap tidak dihiraukan.

“Terakhir, klien saya meminta bantuan anggota BRIMOB untuk mengklarifikasi kenapa Adi Maulana masih tidak meninggalkan tanah tersebut selain itu bertujuan untuk mendamaikan jika sesuatu hal yang tidak di inginkan terjadi. buktinya ketika para anggota itu datang, banyak ormas yang sudah siap untuk membela Adi maulana. Kan wajar jika kita beli tanah, kemudian saat akan kita tempati masih ada orangnya. Tentunya kita meminta orang tersebut untuk pergi. Pasalnya lahan tersebut sudah dibeli secara sah,” ujarnya.

Sebelumnya Ani Gunawan juga sudah melaporkan Adi Mulana Soegianto ke Polda Metro Jaya dengan nomer laporan LP/B/283/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA per-tanggal 10 Juni 2022. Laporan tersebut dibuat atas dugaan pasal 167 KUHP tentang memasuki perkarangan milik orang lain tanpa izin.

Artikel Terkait