Pemilu di Papua Pakai Sistem Noken, Apa Itu?
Sosial Budaya

FTNews - Pemilu di Indonesia untuk memilih presiden dan legislatif akan berlangsung pada 14 Februari mendatang. Namun, tahu kah kamu kalau ada sistem noken dalam pemilu di Indonesia yang biasanya digunakan di Papua?
Melansir laman resmi KPU, sistem noken adalah metode khusus untuk memilih oleh masyarakat Papua yang berasal dari daerah pegunungan. Sistem ini berlaku pertama kali pada tahun 2004 di 16 kabupaten di Provinsi Papua.
Sistem noken ini juga merupakan suatu bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi. Untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Kapolri Instruksikan Akselerasi Vaksinasi ke Lansia dan Anak-Anak Dikebut
Terdapat dua cara dalam pelaksanaan sistem noken, yaitu sistem noken dan sistem ikat. Sistem noken merujuk dari kesepakatan masyarakat setempat yang berlangsung di TPS. Kesepakatan masyarakat dengan surat suara itu, nantinya dimasukkan di noken.
(Dok: Bawaslu)
Sementara, sistem ikat merupakan hasil kesepakatan bersama masyarakat yang diwakili oleh kepala suku, untuk mengisi semua surat suara. Semua surat suara Pemilu yang diwakili kepala suku itu nantinya dimasukan ke dalam noken atau tempat suara.
Baca Juga: Hari Ini, Presiden Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY
Sebelumnya, kebijakan penggunaan noken sebagai tempat suara ada dalam aturan KPU Papua Nomor 1 tahun 2013.
Tidak hanya aturan KPU Papua, terdapat juga putusan MK Nomor 01/Kpts/KPU Prov.03/2013. Putusan MK itu memperbolehkan, penggunaan noken pada pemungutan suara di daerah pedalaman Papua.
Wilayah dengan sistem noken
Pada Pemilu 2024, pemungutan suara dengan menggunakan sistem noken/ikat tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024. Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Wilayah pada Provinsi Papua Pegunungan yang dapat menyelenggarakan pemungutan suara dengan menggunakan sistem noken/ikat dalam Pemilu, yaitu:
Kabupaten Yahukimo, kecuali TPS di Distrik Dekai
Kemudian, Kabupaten Jayawijaya, kecuali TPS di Kelurahan Wamena, Distrik Wamena Kota, Kelurahan Sinapuk, dan Kelurahan Sinakma, Distrik Wamena Kota;
Kabupaten Nduga, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat, Kabupaten Mamberamo Tengah, kecuali TPS di Kampung Kobakma, Distrik Kobakma, dan Kampung Kelila, Distrik Kelila.
Lalu, Kabupaten Lanny Jaya, kecuali TPS di: Kampung Ovi, Kampung Langgalo, Kampung Bokon, Kampung Dura, Kampung Wadinalomi, Distrik Tiom, dan Kampung Ekanom.
Distrik Pirime, Kampung Yorenime, Distrik Makki, Kampung Yogobak, Distrik Nogi dan Kampung Abua. Serta Kampung Tepogi, Kampung Werme, dan Kampung Guma Game, Distrik Yiginua.
Selanjutnya, Kabupaten Tolikara, kecuali TPS di Kelurahan Karubaga, Kampung Kogimagi, Kampung Ebenhaezer, dan Kampung Ampera, Distrik Karubaga.
Provinsi Papua Tengah
Ada di Kabupaten Puncak Jaya, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat.
Kemudian Kabupaten Puncak, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat.
Kabupaten Paniai, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat.
Selanjutnya, Kabupaten Intan Jaya, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat.
Lalu, Kabupaten Deiyai, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat dan Kabupaten Dogiyai, seluruh TPS menggunakan sistem noken/ikat.