Agus Difabel Divonis 10 Tahun Bui, Simak Hal Memberatkan dan Meringankan Putusan

Daerah

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:02 WIB
Agus Difabel Divonis 10 Tahun Bui, Simak Hal Memberatkan dan Meringankan Putusan
Terdakwa Agus Buntung alias Agus Difabel divonis 10 tahun penjara. [Dok. Istimewa]

Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung alias Agus Difabel dijatuhi vonis 10 tahun penjara terkait kasus pelecehan seksual.

rb-1

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam sidang putusan hari ini, Selasa (27/5/2025).

"Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Uan Juicy Luicy Buka Suara Soal Disawer Penonton dan Diminta Buka Celana

rb-3

Agus Difabel juga dijatuhi pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana pelecehan seksual lebih dari satu kali terhadap korban yang jumlahnya lebih dari satu orang.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Baca Juga: Fakta-Fakta Rekonstruksi Kasus Agus Difabel: Giring Korban ke Homestay hingga Peragakan 49 Adegan

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung alias Agus Difabel saat ditangkap polisi. [Dok. Istimewa]I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung alias Agus Difabel saat ditangkap polisi. [Dok. Istimewa]Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana hukuman 12 tahun penjara, serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Meski hanya pidana hukuman yang berbeda, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.

Yakni Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Terdakwa Agus Difabel saat rekonstruksi kasus. [Dok. Istimewa]Terdakwa Agus Difabel saat rekonstruksi kasus. [Dok. Istimewa]Dalam sidang vonis, hakim juga membacakan hal memberatkan terkait hukuman kepada Agus Buntung.

Yakni melihat kondisi psikologi korban yang kini mengalami trauma mendalam dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Adapun hal yang meringankan, hakim melihat usia terdakwa yang tergolong masih muda dengan harapan terdakwa dapat memperbaiki perbuatan.

"Selama persidangan, terdakwa (Agus Difabel) juga berlaku sopan dan tertib sehingga persidangan berjalan lancar," ujar hakim.

Tag Agus Buntung Agus Difabel Vonis Agus Difabel Pelecehan Seksual

Terkini