Pemkab Deli Serdang Gembok Sekolah Al-Wasliyah, Siswa Belajar di Tepi Jalan
Sumatra Utara

Pemandangan memilukan terjadi di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Di hari pertama masuk sekolah, Pemkab Deli Serdang malah menggembok Sekolah Al-Wasliyah Petumbukan di Galang, Senin 14 Juli 2025. Kondisi ini membuat para pelajar terpaksa belajar di tepi jalan.
Pemkab Deli Serdang Zalim
Baca Juga: Jual Sabu ke Polisi, Pengecer Sabu di Patumbak Deli Serdang Ditangkap
Pilu pelajar Mts Al-Wasliyah Deli Serdang belajar di tepi. [Istimewa]
Ketua PW Al-Washliyah Sumut, Dedi Iskandar Batubara, menyesalkan sikap Pemkab Deli Serdang, atas penyegelan sekolah tersebut. Ia pun menyebut Pemkab Deli Serdang zalim.
"Tidak komit dengan kesepakatan-kesepakatan, yang sudah dibicarakan sebelumnya," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Polisi Bakar Barak Narkoba di Sunggal Deli Serdang, 2 Pemadat Sabu Ditangkap
Dedi menjelaskan lahan sekolah menjadi konflik antara Pemkab Deli Serdang dengan Al-Washliyah. Pemkab Deli Serdang, mengklaim bagian dari aset, yang sebelumnya merupakan SMP Negeri 2 Petumbukan.
Sedangkan, Dedi Iskandar juga menyebutkan bahwa lahan sekolah tersebut, bagian aset atau tanah milik dari Al-Washliyah sebagai wakaf.
"Tanah ini, milik Al Washliyah dalam bentuk wakaf. Dan kami akan pertahankan," ucap anggota DPD RI itu.
Sebagai informasi, penyegelan tersebut dilakukan Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang, sejak Minggu 13 Juli 2025. Sekolah itu, mendapat penjagaan dari Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.
Atas hal itu, hari pertama tahun ajaran 2025-2026 ini, siswa-siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah atau sekolah menengah pertama (SMP) hari belajar di luar sekolah.
Berdasarkan data diperoleh, dalam surat berita acara serah terima itu disebutkan alasan pengosongan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gedung Sekolah SMP Negeri 2 Petumbukan Kecamatan Galang tersebut merupakan aset milik Pemkab Deli Serdang.
Gelar Aksi Besar-besaran
Para pelajar terpaksa belajar di tepi jalan gegara kebijakan Pemkab Deli Serdang. [Istimewa]
Tokoh Al Washliyah, Dr KRT H Hardi Mulyono K Surbakti, mengecam keras penyegelan gedung sekolah tempat belajar ratusan siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah Petumbukan, oleh Pemkab Deli Serdang.
Meski gedung tersebut merupakan bekas SMPN 2 Galang dan masih tercatat sebagai aset Pemkab Deli Serdang, Hardi menyatakan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik Al Washliyah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.
Terkait penyegelan, Hardi menyatakan akan menggelar rapat dengan Pengurus Al Washliyah Sumut beserta jajaran untuk menentukan langkah organisasi. Termasuk kemungkinan melakukan aksi unjuk rasa lebih besar.
“Kalau tidak selesai, kami akan demo besar-besaran, lebih besar dari aksi sebelumnya di Kantor Bupati,” ucapnya dalam keterangan tertulis.
Ia mengungkapkan bahwa permohonan hibah atas gedung bekas SMPN 2 Galang sudah diajukan Al Washliyah sejak lama, namun tidak pernah ditindaklanjuti oleh Pemkab Deli Serdang dan diteruskan ke DPRD Deli Serdang.