Siap-Siap! Bantuan Subsidi Upah 2025 segera Digelontorkan, Terakhir Verifikasi Data 17 Juni
Daerah

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) segera menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi pekerja atau buruh.
Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Anita Riza Chaerani saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, BSU tahun ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya pada 2022 digelontorkan pemerintah pada saat Covid-19. "Data penerima BSU yang 'eligible' (memenuhi syarat) yang menentukan Pemerintah Pusat bukan BPJS Ketenagakerjaan," kata Riza, Selasa (10/6/2025).
Tugas BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, hanya sebagai penyedia data, sebab perusahaan dan tenaga kerja penerima upah menjadi pesertanya BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bantu Pekerja Formal hingga UMKM, Fitur 'Daftar BPJS Ketenagakerjaan' Diluncurkan
"Peruntukan BSU ini untuk penerima upah, sedangkan bukan penerima upah atau pekerja jasa konstruksi belum mendapatkan BSU," ucapnya, dilansir Media Center Tuban.
Ini Syarat Penerima BSU
Dalam basis data untuk memfilter, lanjutnya, syarat penerima BSU harus aktif sebagai kepesertaan terhitung sampai April 2025, dan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp3,5 juta.
Baca Juga: Bobby Beri Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pada 14 Ribu Pekerja Informal
Adapun besaran BSU 2025 ini, timpal Riza, sebesar Rp300 ribu per bulan diberikan 2 bulan untuk Juni dan Juli yang dibayarkan sekaligus.
"Peserta yang eligible akan mendapatkan transfer ke nomor rekening yang bersangkutan sebesar Rp600 ribu," tegasnya.
Untuk bank penyalur BSU ini, ia pastikan adalah bank Himbara (himpunan bank milik negara) di antaranya BNI, BTN, Mandiri, BSI dan BRI.
"Penerima BSU ini adalah seluruh pekerja semua sektor, tidak ada pembeda. Yang tidak dapat sektor ASN, TNI, Polri dan tenaga kerja yang mendapat bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH)," ia memastikan.
Terakhir Verifikasi Data 17 Juni
Untuk saat ini, kata Riza masih tahap proses sosialisasi dan verifikasi pengkinian data. Sehingga saat ini pihaknya getol sosialisasi ke perusahaan agar tenaga kerja melengkapi data rekening.
"Verifikasi Pengkinian Data ini, pemerintah memberikan batas maksimal 17 Juni 2025. Data harus sudah terkumpul dan akan kami kirimkan ke Kemenaker," ujar dia.
Kemudian, sambungnya, akan dilaksanakan verifikasi dan validasi. Selanjutnya akan dilakukan penyaluran proses transfer ke rekening masing-masing penerima.***