Forumterkininews.id, Jakarta –  Pemprov DKI Jakarta berencana mengevaluasi program kerja sama yang dilaksanakan dengan organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT). Rencana ini dilakukan menyusul munculnya dugaan penggelapan dana donasi umat.
“Belakangan kami mendapat informasi ada pimpinan yang dianggap bermasalah, tentu nanti kami akan lihat ke depan. Kami akan lakukan evaluasi semuanya. Sejauh mana masalahnya sesungguhnya,” kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Senin (4/7).
Meski begitu, Riza menyebutkan kalau selama ini kerja sama dengan organisasi filantropi itu tidak mengalami masalah. Sejumlah kerja sama, kata dia, juga masih berlanjut. Di antaranya kerja sama penyaluran daging kurban kepada masyarakat ekonomi tidak mampu di Jakarta.
“Sejauh ini hubungan kami dengan ACT tidak ada masalah termasuk kurban. Di satu sisi sama kami kan tidak ada masalah, baik-baik saja,” ucap Riza melansir dari Antara.
Selain kerja sama terkait penyaluran daging kurban serangkaian Idul Adha, Pemprov DKI menggandeng ACT untuk beberapa program. Seperti gerakan membantu UMKM DKI.
Kemudian, kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) untuk bantuan pangan selama Ramadhan saat masa pandemi COVID-19 yang ditandatangani pada April 2020. Hingga penyaluran bantuan sosial untuk korban erupsi Gunung Semeru pada Desember 2021.
Namun, Riza tidak membeberkan rincian nilai kerja sama yang diadakan antara Pemprov DKI dengan organisasi non profit tersebut yang mengumpulkan donasi per tahun mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, dugaan penyelewengan dana donasi umat di tubuh organisasi itu viral di media sosial, salah satunya di twitter, setelah diulas majalah nasional, Tempo.
Hingga pukul 16.00 WIB, Aksi Cepat Tanggap masih berada di posisi puncak pembahasan warganet dan menjadi topik yang paling dibicarakan publik Tanah Air.
Komisi VIII DPR RI
Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim meminta polisi mengusut dugaan penyelewengan donasi masyarakat oleh Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dana umat ditengarai digunakan untuk kepentingan pribadi dan memenuhi gaya hidup mewah para petingginya.
“Polisi perlu melakukan langkah-langkah hukum untuk membuka tabir dugaan penyelewenangan dana bantuan bencana yang dikumpulkan dari masyarakat oleh ACT,” ujar Luqman lewat keterangannya, Senin, 4 Juli 2022.
Menurut Luqman, proses hukum ini penting agar menjadi pelajaran bagi lembaga-lembaga filantropi lainnya agar tidak melakukan tindakan menyimpang yang serupa. “Bila benar terjadi penyelewengan, menurut saya, pimpinan ACT harus dijatuhi hukuman pidana, karena telah merugikan masyarakat banyak,” tuturnya.