Pemprov DKI Beri Pendampingan ke Korban Penganiayaan Petugas PPSU

Hukum

Kamis, 11 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Pemprov DKI Beri Pendampingan ke Korban Penganiayaan Petugas PPSU

Forumterkininews.id, Jakarta - Wanita korban penganiayaan oknum petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jalan Kemang Dalam VI, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, diberi pendampingan hukum dan kesehatan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

rb-1

"Korban sudah kami lindungi dan diberikan pendampingan kesehatan, psikologi dan hukum," ujar Gubernur Anies melansir Antara, Rabu (10/8)

Lebih lanjut ia mengatakan Pemprov DKI sudah memecat oknum personel PPSU itu dan menyerahkan kepada polisi untuk diusut. Sementara itu, pihaknya tidak menoleransi aksi kekerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Bareskrim: Laporan Kasus Penghinaan Presiden Jokowi Terus Bertambah

rb-3

"Tidak ada ruang bagi kekerasan dan pelecehan di seluruh lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta, dan hukumannya adalah pemecatan seketika dan diserahkan kepada pihak berwajib," kata Anies.

Anies menyarankan kepada masyarakat untuk mencegah aksi kekerasan apabila melihat langsung peristiwa itu, serta melaporkan melalui layanan telepon 112.

"Tapi bila khawatir keselamatan atau memperburuk akan keadaan, maka silakan foto atau rekam dan laporkan pada yang berwenang atau hubungi Jakarta Siaga 112," katanya.

Baca Juga: Pejabat BC Tanjung Priok Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Impor Baja 

Sebelumnya, beredar video penganiayaan oleh oknum petugas PPSU terhadap petugas PPSU lainnya yang viral di media sosial.

Kasus penganiayaan tersebut diketahui terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Sedangkan korbannya adalah seorang wanita berinisial E yang juga merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Saat ini, petugas PPSU pelaku kekerasan tersebut sudah dipecat dan berurusan dengan Kepolisian. Pemprov DKI akan memperketat proses rekrutmen termasuk penerimaan PPSU.

Tag Hukum Jakarta Penganiayaan Petugas PPSU Kekerasan Terhadap Perempuan Perlindungan Hukum

Terkini