Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Lagi

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memperpanjang masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo Cs terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J selama 30 hari.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya perpanjangan masa tahanan Ferdy Sambo Cs.

“Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun,” ujar Djuyamto, saat diminta keterangan, pada Minggu (5/2).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penahanan dimulai sejak 7 Februari 2023 dan berakhir pada 8 Maret 2023.

“30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” kata Djuyamto.

Sebelumnya diberitakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali memperpanjang masa penahanan selama 30 hari terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Adapun para terdakwa yang akan diperpanjang penahanannya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E, Kuat Maruf.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan adanya pengajuan perpanjangan penahanan tersebut.

“Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi,” ujar Djuyamto, dalam keterangannya, Sabtu (28/1).

Lebih lanjut ia mengatakan perpanjangan penahanan ini akan dimulai setelah habisnya masa penahanan pada 6 Februari 2023.

“(Perpanjangan penahanan) 30 hari dihitung sejak tangga 7 Februari 2023,” kata Djuyamto.

Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Artikel Terkait