Pencuri Spesialis Bobol Ruko di Medan Ditembak Polisi
Polisi menangkap pencuri spesialis bobol ruko di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Medan.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial M Rifai (41) dan M Din (48) keduanya warga Medan. Dalam penangkapan itu, polisi menembak kaki tersangka M Rifai karena melawan saat disergap.
Korban Pergi Meninggalkan Ruko
Baca Juga: Viral Petugas Dishub di Medan Diduga Dianiaya Jukir, Apa Sebabnya?
Barang bukti sepeda motor listrik yang dicuri pelaku. [Istimewa]
Dalam aksinya pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga, termasuk motor listrik dan perkakas, saat pemilik ruko tengah dirawat di rumah sakit.
Kejadian bermula pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 10.15 WIB, saat korban, Anggi Claudia (24), mendapati rukonya berantakan dan sejumlah barang miliknya raib setelah satu minggu tidak dikunjungi karena sakit.
Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok
Kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah, meliputi satu unit motor listrik ECGO 5, baterai litium, mesin potong kayu, sanyo air, kabel instalasi listrik, pintu kamar mandi, jendela, jerjak besi, dan pemanas air.
Polisi yang menerima laporan ini kemudian melakukan penyelidikan intensif dan pendalaman rekaman CCTV. Unit Reskrim Polsek Deli Tua Polrestabes Medan kemudian meringkus salah satu tersangka berini Rifai pada Senin (16/6/2025) malam.
"Kami juga menangkap tersangka lainnya yakni M Din yang diduga menampung barang bukti hasil curian," kata Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karosekali, Selasa 17 Juni 2025.
Dari hasil interogasi, Muhammad Rifai mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia tidak beraksi sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial Gendon (DPO).
Modus Pelaku
Kedua pelaku yang diamankan pihak kepolisian. [Dok Polsek Deli Tua]
Modus operandi mereka adalah memanjat pagar samping dan menjebol jendela. Pelaku juga mengungkapkan bahwa barang bukti lain berada di tangan M Din.
"Dari tangan M Din diamankan barang bukti satu unit sepeda motor listrik," ungkapnya.
Saat proses pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, tersangka M Rifai sempat berupaya melawan dan melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Deli Tua untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polsek Deli Tua terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain yang masih buron.