Pendaftaran Cagub DKI Jalur Independen Dibuka 8-12 Mei
Nasional

FTNews- Pendaftaran calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur Pilkada DKI Jakarta lewat jalur independen atau perseorangan buka mulai Rabu 8 Mei sampai Minggu 12 Mei.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, calon perseorangan dapat mendaftar sebagai cagub dan cawagub. Apabila memenuhi syarat dukungan pemilih.
"Syarat dukungan minimal pemilih yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir adalah sebanyak 618.968 dukungan. Sebaran minimal jumlah dukungan harus berada di 4 kabupaten/kota,"ujar Wahyu pada Minggu (5/5).
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Wahyu menambahkan, bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon independen berlangsung selama 5 hari. Yakni Rabu sampai Sabtu pada pukul 08.00-16.00 WIB dan Minggu (12/5) pada pukul 08.00-23.59 WIB.
"Tempat pendaftaran berada di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat,"paparnya.
Sementara itu, dokumen syarat dukungan itu terdiri atas berbagai berkas. Di antaranya surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN dalam bentuk digital.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Melalui Silon dan bentuk fisik sebanyak 1 rangkap. Lalu, jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK, kemudian surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN, dan lainnya.
"Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu juga mesti menyampaikan surat pengunduran diri. Sebelum pembentukan PPK dan PPS,"terangnya.
Demikian pula dengan bakal calon perseorangan berstatus sebagai Anggota TNI dan Anggota Polri. Mereka juga harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan.
"Kemudian bakal calon perseorangan berstatus sebagai ASN harus melaporkan pencalonannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan,"tandasnya.
Laporan pencalonan tersebut, lanjut Wahyu, juga harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan.
Minat Menurun
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut potensi jumlah calon kandidat perseorangan di Pilkada Serentak 2024 akan mengalami penurunan.
Komisioner KPU RI Idham Holik memaparkan, hal itu berdasarkan dinamika yang kini terjadi dan dari hasil mengkaji berbagai informasi.
“Sepertinya penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan tidak seperti pada pilkada-pilkada sebelumnya. Artinya dari sisi jumlah potensinya ada penurunan,†ujar Idham, Minggu (5/5).
KPU sendiri kata Idham, sudah sejak jauh hari menginstruksikan untuk gencar dalam sosialisasi pendaftaran bakal calon Pilkada perseorangan.
Namun, tahun ini belum ada konfirmasi sejak awal-awal seperti tahun sebelumnya.