Penertiban Tambang Emas Ilegal di Kampar, 7 Unit Rakit Isap Diamankan, Para Pelaku Kabur
Penambangan emas illegal atau biasa disebut penambangan emas tanpa izin (PETI) Kembali ditemukan pihak kepolisian di Sungai Setingkat, Desa Sungai Raja, Kecamatan Kampar Kiri. Dalam operasi ini, polisi menyita tujuh unit rakit isap yang digunakan dalam menambang emas.
Di lokasi tidak ditemukan para pelaku. Diduga mereka kabur setelah mengetahui adanya penertiban PETI. Tujuh rakit yang berada di sungai segera diamankan polisi dibantu oleh warga setempat.
Tidak mudah menemukan aktivitas penambangan illegal, polisi harus menyusuri sungai dan melakukan pemeriksaan. Operasi dilakukan Sabtu (1/11/2025) di sepanjang Sungai Setingkat, Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Baca Juga: Bencana Alam di Sukabumi Dahsyat, Akun IG Ini Bocorkan Penyebabnya, Warganet: Kenapa Baru Kecolongan Sekarang?
Tim gabungan penertiban tambang emas ilegal di Sungai Setingkat, Desa Sungai Raja, Kecamatan Kampar Kiri [Foto: mediacenter.riau]Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z. Siregar, didampingi Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron, serta melibatkan 15 personel gabungan.
Operasi penertiban dilakukan sejak pukul 10.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 15.30. Medannya tidak mudah, tim penertiban harus menuju Desa Sungai Raja, kemudian melanjukan perjalanan dengan kendaraan roda dua untuk bisa mencapai aliran Sungai Setingkai. Selanjutnya melakukan penyisiran dengan menggunakan perahu piyau, meminjam dari warga setempat.
"Pada saat dilakukan penindakan tidak ditemukan para pelaku, diduga kegiatan operasi penindakan sudah diketahui oleh para pelaku," imbuh Kompol Rusyandi Z. Siregar, dilansir mediacenter.riau
Baca Juga: PPATK Selidiki Aliran Dana dari Briptu Hasbudi Kepada Sejumlah Pihak