Pengacara: Ahmad Dhani Tak Bisa Larang Once Bawakan Lagu Dewa 19

Forumterkininews.id, Jakarta – Ahmad Dhani melarang Once Mekel untuk menyanyikan lagu Dewa 19. Pengacara Once, Panji Prasetyo menyebut Ahmad Dhani tak bisa melakukan itu.

Sebagai informasi, Ahmad Dhani sempat membuat pernyataan yang melarang Once Mekel untuk menyanyikan lagu-lagu grup band Dewa 19. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 113 UU Hak Cipta. Dengan ancaman pidana  yang memuat pidana tiga sampai empat tahun penjara. Serta pidana denda sebesar 500 juta rupiah sampai dengan 1 miliar rupiah.

“Apakah seorang pencipta dapat melarang penyanyi untuk menggunakan ciptaan dari pencipta tersebut secara komersial? Jawabannya tidak,” kata Panji saat jumpa media di Jakarta, Jumat.

“Jika seorang performer melalui penyelenggara atau EO telah mendapatkan lisensi dan telah membayarkan royalti kepada LMKN, maka performer tersebut tidak dapat dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta,” bebernya.

Hal tersebut, kata Panji, jelas diatur dalam Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta. Sebagai ketentuan khusus atau lex specialis mengenai performing rights dalam UU Hak Cipta.

Berdasarkan Pasal 87 UU Hak Cipta, pencipta telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada LMK dan LMKN untuk bertindak atas nama pencipta dalam memberikan izin penggunaan lagu, penghimpunan dan pendistribusian royalti performing rights.

Secara lebih tegas, pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta menyatakan bahwa setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

“Artinya dia sudah memberikan persetujuan kepada siapapun untuk menggunakan karya si pencipta tersebut sepanjang si penyanyi sudah membayar tarif royalti performing rights,” ujar Panji.

Artikel Terkait