Pengacara Bahar bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).

Pengajuan penahanan tersebut setelah Habib Bahar ditetapkan tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan harus mendekam di ruang tahanan Mapolda Jabar.

“Kita langsung membuat surat penangguhan penahanan dilampiri surat jaminan kepada penyidik Polda Jabar,” kata Ichwan kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (4/1).

Ia mengaku surat permohonan penangguhan penahanan itu diajukan pada Senin (3/1) malam, dan telah diterima penyidik.

Namun, kata Ichwan, pihaknya belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait surat tersebut, apakah penangguhan penahanan dikabulkan atau ditolak.

“Surat tersebut telah diterima penyidik,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong. Penyebaran berita bohong dilakukan saat Bahar bin Smith ceramah di Kabupaten Bandung.

Kasus tersebut berawal dari laporan yang dibuat pelapor di Polda Metro Jaya tanggal 17 Desember 2021. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Laporan itu dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat lantaran lokasi TKP berada di Jawa Barat.

“Dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum, karena tempat kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah hukum Polda Jabar,” kata Dir Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman, Senin (3/1).

Laporan tersebut berkaitan dengan penyebaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Artikel Terkait