Pengacara Dokter Priguna Tak Terima Dirut RSHS Sebut Kliennya Otak Kriminal
Nasional

Ferdy Rizky Adilya, kuasa hukum dari Priguna Anugerah Pratama dokter residen anestesi yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, menyatakan keberatan atas pernyataan Direktur Utama RSHS, dr. Rachim Dinata Marsidi, yang menyebut kliennya memiliki "otak kriminal".
Ferdy menilai pernyataan tersebut berlebihan dan tidak tepat.
“Ada beberapa orang yang memang langsung menghakimi ya. Seperti misalkan dia berbicara klien kami itu otaknya itu kriminal misalkan, atau segala macamlah. Saya kira itu sudah berlebihan,” katanya kepada wartawan, Kamis (10/4).
Baca Juga: Junjung Asas Peradilan Cepat, Hakim Tolak Penundaan Sidang Sambo
“Itu kan sudah kaitan dengan apa namanya materi hukum dan lain sebagainya. Jadi saya kira mendahului ya. Hal-hal seperti itu tolonglah dijaga,” tambahnya.
Fredy juga meminta masyarakat menghargai proses hukum yang sedang kliennya jalani.
Dia keberatan atas tersebarnya berita dan informasi di media sosial, yang tidak benar dan tidak mendasar secara hukum.
Baca Juga: Divonis Tiga Tahun Penjara, Munarman Ajukan Banding
Menurutnya beberapa pemberitaan yang beredar telah mencampuradukkan fakta dan opini, bahkan cenderung menghakimi kliennya hingga dapat mengancam objektivitas proses hukum yang sedang bergulir.
"Kami meminta agar semua pihak menghormati prinsip sub judice rule di mana perkara yang sedang dalam proses peradilan tidak seharusnya dikomentari secara publik, dengan cara yang dapat mempengaruhi proses atau hasil peradilan tersebut," kata dia.
Fredy juga berharap agar semua berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku, ia juga menilai bahwa kliennya itu telah kooperatif.
“Kami berharap semua serahkan saja ya. Kita jalani proses hukum ini. Kami selaku penasihat hukumnya tersangka tentunya akan kooperatif membantu memberikan membantu hak-haknya daripada tersangka, dan kami akan kawal proses ini sampai dengan akhirnya mempunyai keputusan ya,” imbuhnya.
Sebelumnya, pihak RSHS mengonfirmasi bahwa tindakan medis yang dilakukan oleh Priguna terhadap korban terjadi di luar prosedur operasional standar (SOP) rumah sakit.
Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025, saat Priguna sedang menjalani jadwal jaga malam sebagai residen anestesi.
Priguna Anugerah Pratama (31) adalah dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, dan saat ini berdomisili di Bandung.