Pengacara Keluarga Brigadir J akan Laporkan PC dengan Tuduhan Laporan Palsu

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak akan melaporkan Putri Chandrawati ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan laporan palsu. Ia menyebut masih menyusun surat kuasa dan meminta persetujuan dari keluarga Brigadir J untuk melaporkan hal itu.

“Kalau melapor kan harus ada kuasa. Kalau kuasa kemarin kan melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan dan penganiayaan,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin (15/8).

Menurutnya, Putri bisa dijerat dengan Pasal 317 dan 318 KUHP terkait pelaporan palsu. Selain itu, juga pelanggaran Undang-Undang ITE karena sudah menyebarkan informasi bohong.

“UU ITE Pasal 27-28 Jo 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong atau informasi palsu atau berita bohong kan. Hal tersebut melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomer 1 tahun 1946 tetang peraturan hukum pidana yaitu mengenai pemberitahuan bohong kan itu,” kata Kamaruddin.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual dengan Brigadir J sebagai terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, langkah itu diambil Timsus lantaran tidak ditemukan adanya unsur peristiwa ataupun tindak pidana pada kedua laporan itu.

Andi juga menilai kedua pelaporan tersebut merupakan sebagai bentuk obstruction of justice. Hal ini dilakukan untuk menutupi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujarnya, Jumat (12/8) malam.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Artikel Terkait