Pengakuan Eks Manager Artis Fuji Berhasil Gelapkan Dana Rp1,3 Miliar Berujung Bui
Lifestyle

FTNews - Polisi mengungkap alokasi dana sebesar Rp 1.3 miliar yang berhasil digelapkan oleh eks manager artis Fujianti Utami Putri alias Fuji, Batara Ageng. Yang besangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan mengatakan bahwa eks manager Fuji menggunakan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Hal ini diketahui berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka Batara.
“Kemudian dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh saudara BA, kita ketahui bahwa saudara BA menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran apartemen dan angsuran mobil,” kata Tomi, di Jakarta, pada Kamis (11/7).
Kemudian Tomi menyebutkan bahwa tersangka berhasil menggelapkan uang sebanyak Rp 1.3 miliar dari hasil bekerja selama satu tahun. Tersangka mengambil uang dari beberapa agency yang terlibat kejasama dengan Fuji.
Baca Juga: Kesaksian Immanuel Ebenezer untuk Munarman Harus Dibayar Mahal
“Saudara BA bekerja sebagai manager saudara FU mulai dari Desember 2021 sampai dengan Desember 2022. Selama setahun, benar yang bersangkutan menyatakan bahwa menggelapkan uang senilai Rp 1,3 miliar dari hasil kontrak kerjasama antara saudari FU dengan berbagai agency sekitar kurang lebih 20 agency,” paparnya.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Diaman Saragih mengatakan bahwa pelapor Fuji Utami mengetahui perbuatan eks managernya usai uang hasil kerja sama yang tak kunjung masuk ke rekeningnya. Kemudian setelahnya tersangka Batara mengakui perbuatannya telah menggunakan uang tersebut.
“Ia (Fuji) melihat rekeningnya belum dibayarkan dibayarkan oleh agency dan brand tersebut, sehingga dia menanyakan kepada manajer sendiri dalam hal ini BA dan pada saat itu BA langsung mengatakan bahwa uangnya sudah dipergunakan sendiri oleh tersangka, dimana modusnya tersangka menyuruh agency tersebut membayar ke rekening pribadi,” jelasnya.
Baca Juga: Anies, RK, atau Kaesang, Pengamat Ungkap Sosok Ini Cocok Sebagai Gubernur Jakarta
Kemudian akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, Mantan Manager Artis Fujianti Utami Putri alias Fuji, Batara Ageng ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Adapun yang bersangkutan diringkus akibat diduga melakukan penggelapan dana senilai miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan membenarkan adanya penangkapan terhadap eks manager adik mendiang Febri Andriansyah.
“Benar kita telah menahan saudara BA. Kita melakukan penahanan terhadap tersangka sejak Sabtu, 29 Juni 2024 setelah melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka,“ jelas Andri, kepada wartawan, pada Jumat (5/7).
Lebih lanjut adapun total uang yang digelapkan yakni senilai Rp 1.312.997.100. Hal ini didapatkan tersangka dari pembayaran brand dan atau agency sebanyak 21 pekerjaan yang dilakukan oleh saudari Fuji.
“Uang tersebut masuk ke rekening bank pribadi milik terlapor (BA) dan uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri,” tukasnya.