Pengakuan Heboh Ammar Zoni di Pengadilan, Ngaku Diminta Rp 300 Juta oleh Oknum Polisi
Kasus peredaran narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang hari ini, Kamis (18/12/2025), terungkap adanya dugaan pemerasan.
Di hadapan majelis hakim, Ammar Zoni menyebut adanya dugaan pemerasan terkait permintaan sejumlah uang oleh oknum polisi dari Polsek Cempaka Putih.
Mantan suami Irish Bella itu mengatakan dirinya diminta menyiapkan Rp 300 juta yang diduga diminta oleh seorang Kepala Unit (Kanit).
Baca Juga: Kesaksian Petugas: Sabu dan Ganja Ditemukan di Atas Pintu Sel Ammar Zoni
"Saya mau nanya agak eksplisit sebenarnya Yang Mulia. Apakah saudara saksi tahu kalau dari tim Polsek Cempaka Putih, Kanit, yang meminta kami untuk menyiapkan dana 300 juta" ujar Ammar Zoni di ruang sidang.
Cecar Saksi
Ammar Zoni dihadirkan di ruang sidang PN Jakpus, Kamis (18/12/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Ammar Zoni juga mencecar saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai keberadaan fisik barang bukti sabu seberat 100 gram yang dituduhkan kepadanya.
Baca Juga: Ammar Zoni Bantah Kesaksian Saksi JPU: Narkoba Itu Bukan Milik Saya!
Ammar menantang jaksa dan saksi untuk membuktikan keberadaan barang haram tersebut.
"Apakah memang ada bukti yang jelas seperti yang tadi dikatakan? 100 gram? Apakah bisa dibuktikan memang barangnya ada?" cecar Ammar.
Merespons hal tersebut, hakim dan JPU turut meminta konfirmasi kepada saksi polisi mengenai keberadaan barang bukti tersebut.
"Barang yang 100-nya itu ya? Ada apa tidak?" tanya majelis hakim.
Saksi polisi mengakui bahwa fisik barang bukti seberat 100 gram tersebut sudah tidak ada. Karena telah diperjualbelikan sebelumnya.
Namun saksi bersikeras bahwa bukti kepemilikan ada dalam bentuk lain.
"Pada saat itu untuk pembuktian barang itu milik Ammar Zoni ada. Tapi barangnya saat itu sudah dijual-jual, jadi tidak ada (bukti fisik 100 gram)," jawab saksi polisi.
Mendengar jawaban tersebut, Ammar Zoni langsung menegaskan poinnya, "Jadi tidak ada 100G-nya itu? Tidak ada ya?".
Putar Rekaman Video Interogasi
Meski bukti fisik tidak dapat dihadirkan, saksi polisi mengajukan bukti berupa rekaman video saat interogasi yang diklaim berisi pengakuan Ammar Zoni mengenai kepemilikan barang tersebut.
"Izin Yang Mulia, rekaman pada saat itu barang diakui milik Ammar Zoni ada. Rekaman video," ujar saksi.
Setelah mendapat izin dari majelis hakim, akhirnya video tersebut diputar di ruang sidang.
Dalam video berdurasi beberapa menit tersebut terdengar suara keributan dan proses interogasi yang berlangsung cukup tegang.
Pihak kepolisian meyakini video tersebut membuktikan keterlibatan Ammar Zoni, meskipun sang aktor bersikeras mempertanyakan validitas barang bukti fisik dan dugaan permintaan dana yang dialaminya.
Dakwaan Ammar Zoni
Ammar Zoni terancam hukuman berat dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Sebelumnya, aktor Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar Zoni disebut menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Pengedaran narkoba itu disebut telah terjadi sejak 31 Desember 2024.
Akibatnya, Ammar Zoni beserta lima terdakwa lainnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.
Sebelum akhirnya dibawa kembali ke Lapas Cipinang untuk menjalani sidang secara offline.
Kini, Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya didakwa oleh JPU dengan pasal berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.
Sementara itu, dakwaan subsidernya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.