Lifestyle

Ammar Zoni Bantah Kesaksian Saksi JPU: Narkoba Itu Bukan Milik Saya!

18 Desember 2025 | 15:11 WIB
Ammar Zoni Bantah Kesaksian Saksi JPU: Narkoba Itu Bukan Milik Saya!
Ammar Zoni saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). [FTNews/Selvianus Kopong Basar]

Sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlangsung memanas.

rb-1

Ammar secara terbuka menyatakan keberatan dan membantah hampir seluruh keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Karjareja, yang merupakan petugas Rutan Salemba.

Aktor berusia 32 tahun itu menegaskan bahwa kesaksian yang disampaikan saksi tidak sesuai dengan fakta yang ia alami selama berada di dalam rutan, khususnya terkait penemuan narkotika di sel tempatnya ditahan.

Baca Juga: Ammar Zoni Jalani Sidang di PN Jakpus, Dokter Kamelia Hadir Beri Dukungan

rb-3

Kapasitas Sel hingga Kronologi Penggeledahan Dipersoalkan

Ketegangan di ruang sidang bermula ketika Ammar Zoni mencecar saksi soal kapasitas hunian sel.

Baca Juga: Kesaksian Petugas: Sabu dan Ganja Ditemukan di Atas Pintu Sel Ammar Zoni

Jika sebelumnya saksi menyebut sel tersebut diperuntukkan bagi satu orang, Ammar justru menyatakan bahwa kamar tersebut dihuni oleh empat orang.

"Salah semua Yang Mulia. Pertama soal kapasitas, yang ada di kamar saya itu empat orang. Saya memang sendiri di atas, tapi tiga orang di bawah," ujar Ammar Zoni dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Tak hanya itu, Ammar juga membantah kronologi penggeledahan yang dipaparkan saksi.

Ia mengklaim bahwa saat petugas mengaku menemukan narkoba jenis sabu dan ganja di atas pintu sel, dirinya sudah tidak berada di lokasi kejadian.

"Kedua, waktu penggeledahan, saat barang bukti ditemukan, saya tidak ada di TKP Yang Mulia. Saya sudah dibawa ke depan," ungkap Ammar Zoni.

Ammar Zoni Kecewa Saksi Mengaku Lupa, Tegaskan Tak Punya Barang Bukti

Ammar Zoni menyampaikan bantahan atas kesaksian saksi JPU saat sidang kasus narkoba di PN Jakarta Pusat. [FTNews/Selvianus Kopong Basar]Ammar Zoni menyampaikan bantahan atas kesaksian saksi JPU saat sidang kasus narkoba di PN Jakarta Pusat. [FTNews/Selvianus Kopong Basar]

Kekecewaan Ammar semakin memuncak ketika saksi beberapa kali menjawab “lupa” saat ditanya mengenai detail penting dalam proses penggeledahan.

Menurutnya, hal tersebut justru menyangkut nasib seseorang yang tengah diadili.

"Nah itu poin-poin pentingnya yang lupa, itu yang jadinya lucu gitu lho. Kita kan mencari kebenaran dan keadilan di sini karena ini nasib kita Pak. Bapak sudah disumpah di bawah Al-Qur'an," tegas Ammar Zoni.

Di akhir keterangannya, Ammar kembali menegaskan bahwa narkotika yang ditemukan di atas pintu sel sama sekali bukan miliknya.

"Yang paling terpenting, itu bukan barang saya Yang Mulia," tegasnya lagi.

Ammar Zoni menegaskan narkotika yang ditemukan di atas pintu sel bukan miliknya dan meminta keadilan di persidangan. [FTNews/Selvianus Kopong Basar]Ammar Zoni menegaskan narkotika yang ditemukan di atas pintu sel bukan miliknya dan meminta keadilan di persidangan. [FTNews/Selvianus Kopong Basar]

Sebelumnya, JPU menyebut peran Ammar Zoni diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang tersebut disebut dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan, sebelum akhirnya terbongkar oleh petugas.

Dalam perkara ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis.

Dakwaan primer yakni Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Sementara dakwaan subsidernya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

Tag Narkoba Sidang Ammar Zoni