Lifestyle

Pengakuan Heboh Ammar Zoni di Pengadilan, Ngaku Diminta Rp 300 Juta oleh Oknum Polisi

18 Desember 2025 | 19:25 WIB
Pengakuan Heboh Ammar Zoni di Pengadilan, Ngaku Diminta Rp 300 Juta oleh Oknum Polisi
Artis Ammar Zoni hadiri sidang peredaran narkoba di Rutan yang menyeretnya sebagai terdakwa di PN Jakpus, Kamis (18/12/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]

Kasus peredaran narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang hari ini, Kamis (18/12/2025), terungkap adanya dugaan pemerasan.

rb-1

Di hadapan majelis hakim, Ammar Zoni menyebut adanya dugaan pemerasan terkait permintaan sejumlah uang oleh oknum polisi dari Polsek Cempaka Putih.

Mantan suami Irish Bella itu mengatakan dirinya diminta menyiapkan Rp 300 juta yang diduga diminta oleh seorang Kepala Unit (Kanit).

Baca Juga: Kesaksian Petugas: Sabu dan Ganja Ditemukan di Atas Pintu Sel Ammar Zoni

rb-3

"Saya mau nanya agak eksplisit sebenarnya Yang Mulia. Apakah saudara saksi tahu kalau dari tim Polsek Cempaka Putih, Kanit, yang meminta kami untuk menyiapkan dana 300 juta" ujar Ammar Zoni di ruang sidang.

Cecar Saksi

Ammar Zoni dihadirkan di ruang sidang PN Jakpus, Kamis (18/12/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Ammar Zoni dihadirkan di ruang sidang PN Jakpus, Kamis (18/12/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Ammar Zoni juga mencecar saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai keberadaan fisik barang bukti sabu seberat 100 gram yang dituduhkan kepadanya.

Baca Juga: Ammar Zoni Bantah Kesaksian Saksi JPU: Narkoba Itu Bukan Milik Saya!

Ammar menantang jaksa dan saksi untuk membuktikan keberadaan barang haram tersebut.

"Apakah memang ada bukti yang jelas seperti yang tadi dikatakan? 100 gram? Apakah bisa dibuktikan memang barangnya ada?" cecar Ammar.

Merespons hal tersebut, hakim dan JPU turut meminta konfirmasi kepada saksi polisi mengenai keberadaan barang bukti tersebut.

"Barang yang 100-nya itu ya? Ada apa tidak?" tanya majelis hakim.

Saksi polisi mengakui bahwa fisik barang bukti seberat 100 gram tersebut sudah tidak ada. Karena telah diperjualbelikan sebelumnya.

Namun saksi bersikeras bahwa bukti kepemilikan ada dalam bentuk lain.

"Pada saat itu untuk pembuktian barang itu milik Ammar Zoni ada. Tapi barangnya saat itu sudah dijual-jual, jadi tidak ada (bukti fisik 100 gram)," jawab saksi polisi.

Mendengar jawaban tersebut, Ammar Zoni langsung menegaskan poinnya, "Jadi tidak ada 100G-nya itu? Tidak ada ya?".

1 2 Tampilkan Semua
Tag Ammar Zoni Pemerasan Polisi Artis Narkoba Kasus Ammar Zoni