Pengemudi Arogan Berpelat Polri Palsu di PIK Terancam Pidana Satu Tahun

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengemudi mobil berinisial M (26) pengguna pelat dinas Polri palsu dan mengancam pengendara lain wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, pada Minggu (15/10), terancam pidana satu tahun penjara.

“Terhadap pelaku jerat dengan pasal sanggahan, pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara,” kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Samian, di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (20/10).

Samian menambahkan untuk jeratan pasal terkait pelanggaran penggunaan pelat palsu dan strobo dalam kendaraan masih berkoordinasikan dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

“Bahwa pelaku menggunakan kelengkapan yang tidak semestinya tentunya itu bagian dari pelanggaran,” ucap Samian.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Eko Barmula mengatakan adapun alasan yang bersangkutan melancarkan aksinya karena kesal terhadap korban yang menyalip kendaraannya.

“Motif terhadap perbuatan ini adalah bahwa tersangka melakukan tindak pidana tidak menyenangkan dengan ancaman karena kesal sehingga tersangka membanting setir ke kiri dan sempat menyerempet trotoar,” tukas Eko.

Eko mengungkapkan adapun pelaku membeli pelat palsu dari marketplace dengan harga Rp500.000.

“Pelat mobil tersebut bukan pelat dinas Polri dan pesan dari salah satu market place dengan harga Rp 500 ribu,” ungkap Eko.

 

 

Artikel Terkait