Pengoplosan Gas Subsidi di Sidoarjo Dibongkar Bareskrim: Negara Rugi Hampir Rp8 Miliar
Hukum

Sebuah kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi kembali mencuat ke permukaan.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas subsidi 3 kg dioplos ke tabung nonsubsidi 12 kg yang dilakukan secara ilegal di Dusun Cangkring, Sidoarjo, Jawa Timur.
Modus ini dijalankan secara terorganisir dan telah berlangsung sejak tahun 2024.
Baca Juga: Polri Bongkar Konten Porno Anak, Masuk Grup Bayar Rp 300 Ribu
Para pelaku secara sistematis menyuntikkan isi tabung LPG subsidi berukuran 3 kilogram ke dalam tabung LPG non-subsidi berukuran 12 kilogram untuk kemudian dijual dengan harga lebih tinggi.
Kerugian negara akibat LPG subsidi yang disalahgunakan ini mencapai sekitar Rp7,9 miliar.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, di Jakarta Selatan, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengonfirmasi bahwa ada delapan orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Lakukan Pengancaman, Peneliti BRIN Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Para tersangka berinisial; RBP sebagai pemilik usaha ilegal; AS selaku penanggung jawab operasional; MNRI, E, WTA, dan MEI sebagai operator pemindahan gas; R sebagai penyuplai gas LPG subsidi; serta BT berperan menampung gas hasil oplosan.
Seluruh tersangka kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Ratusan Tabung Gas dan Mobil Pikap Disita
Ilustrasi gas LPG 12 Kg dan 3 Kg. [Istimewa]Dari lokasi kejadian, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya: 487 tabung gas ukuran 3 kg (subsidi); 2 tabung gas ukuran 5,5 kg; 227 tabung gas ukuran 12 kg (nonsubsidi); 12 unit regulator dengan selang; 11 regulator pendek; 4 bak air; serta 3 mobil pikap yang digunakan untuk distribusi.
Selain itu, turut diamankan dokumen pencatatan yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas pengoplosan LPG ilegal tersebut.
Sudah Beroperasi 10 Bulan: Kerugian Negara Masif
Brigjen Nunung mengungkapkan bahwa penyelidikan awal dilakukan usai pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun Cangkring.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati proses pemindahan gas sedang berlangsung. "Aktivitas pengoplosan LPG subsidi ini telah dilakukan selama 10 bulan. Total kerugian negara yang kami hitung sekitar Rp7,9 miliar," ungkapnya.
Jeratan Hukum Berat Menanti Para Tersangka
Ilustrasi gas LPG 3 Kg. [Istimewa]Atas tindakan kriminal ini, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana yang cukup berat, antara lain:
Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi UU, mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat 1 huruf A UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.