Pengunjung Teriak, Nikita Mirzani Bikin Suasana Sidang Panas Saat Hadapi Saksi Ahli
Lifestyle

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani, sempat mencecar saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Momen itu terjadi ketika Nikita diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait penjelasan saksi ahli mengenai pasal tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Sidang Panas, Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa, Singgung Halusinasi
Dalam persidangan, Nikita mengaitkan penjelasan saksi ahli dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah dijalaninya di Polda Metro Jaya.
“Sebentar, ahli. Ahli kan bilang menyembunyikan, ya kan? Di pasal TPPU ini yang sekarang adalah pasal 3 TPPU kan? Menyembunyikan, menyamarkan. Kalau ahli baca BAP-nya, tidak ada yang disembunyikan dan tidak ada yang disamarkan. Jadi itu bisa masuk enggak ke pasal 3 TPPU? Saksi ahli baca BAP enggak sih?” cecar Nikita.
Suasana Ruang Sidang Bergemuruh
Baca Juga: Keluarga Pilih Ikhlas Usai Vadel Badjideh Kembali Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Cipinang
Nikita Mirzani jalani sidang di PN Jaksel, Kamis (11/9/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)
Pernyataan Nikita itu membuat suasana ruang sidang bergemuruh. Melihat kondisi semakin memanas, majelis hakim langsung mengambil alih jalannya persidangan.
Hakim Ketua kemudian meminta saksi ahli menjelaskan kembali berdasarkan kronologis yang didengarnya dari penyidik.
“Dari kronologis itu, apakah menurut ahli ada pemanfaatan peran untuk penyamaran sehingga bisa dikategorikan tindak pidana pencucian uang atau tidak?” tanya hakim.
Menanggapi hal tersebut, saksi ahli akhirnya memberikan jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan Nikita.
“Saya melihat ada, Yang Mulia,” ujar saksi ahli singkat. Sidang kasus dugaan TPPU dengan terdakwa Nikita Mirzani pun dipastikan masih akan berlanjut di PN Jaksel.
Didakwa Melakukan Pengancaman
Nikita Mirzani jalani sidang di PN Jaksel, Kamis (11/9/2025). (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)
Seperti diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap pemilik produk kecantikan, Reza Gladys.
Keduanya juga dijerat atas dugaan tindak pidana pencucian uang terkait dana yang diterima dari korban. Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya dengan Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.