Pengusaha Kota Siantar Pelaku Pembunuhan Sela Pernah Berupaya Lukai Orangtuanya Sendiri

Sumatra Utara

Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:04 WIB
Pengusaha Kota Siantar Pelaku Pembunuhan Sela Pernah Berupaya Lukai Orangtuanya Sendiri
Pengusaha di Siantar ditangkap usai menganiaya pacarnya hingga meninggal. [Ari FT News]

JFJ alias Jo (36) yang merupakan pengusaha asal Kota Siantar pelaku pembunuhan MP alias Sela (26) diketahui pernah melakukan upaya melukai orangtuanya sendiri.

rb-1

Informasi yang diperoleh, JFJ pernah menembak orangtuanya dengan senjata airsoft gun. Namun upaya untuk melukai yang dilakukan tidak berhasil.

"Dia pernah nembak bapaknya sendiri itu. Kejadiannya sekitar setahun lalu," ujar Andi salah seorang warga Kota Pematangsiantar, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga: Untuk Hilangkan Jejak, Pelaku Mutilasi Buang Jasad Korban ke Sungai

rb-3

Penembakan itu, lanjutnya terjadi di salah satu pabrik milik orangtuanya. Aksi penembakan itu, didasari karena permintaan JFJ tidak dituruti orangtuanya.

Polisi menunjukkan barang bukti kekerasan seksual yang merenggut nyawa korban. [Ari FT News]

"Infonya dia minta saham atau bagian dari salah satu pabrik orang itu," ungkap Andi.

Peristiwa itu, paparnya, sempat dilaporkan ke Polisi. Namun ia tidak tau bagaimana perkembangan kasus itu.

Baca Juga: 7 Anggota Polrestabes Medan yang Aniaya Warga hingga Tewas Terancam PTDH

Seperti diketahui, fantasi seks seorang pengusaha di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) yang melakukan kekerasan saat bercinta malah merenggut nyawa pacarnya.

Korban berinisial MP alias Sela (26) menghembuskan nafas terakhirnya karena kehabisan darah di dalam kamar di Jalan Merdeka Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Minggu (20/10/2024) kemarin.

Sang pengusaha berinisial berinisial JFJ alias Jo (36) yang panik lalu merencanakan untuk menghilangkan jasad korban yang telah tiada dan menutupi kejadian ini.

Ia memanggil 4 orang temannya yang mana 2 diantaranya merupakan oknum polisi untuk mengurus mayat korban. Akhirnya, jasad wanita malang ini dibuang ke Taman Hutan Raya (Tahura) di Karo.

Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan atas kasus ini pihaknya telah menangkap 5 orang tersangka.

Adapun kelima tersangka yakni tersangka utama JFJ alias Jo, dua orang yang membantu membuang mayat korban yakni yakni S (51) dan IS alias Edi Ende (56).

Kemudian dua oknum polisi yakni berinisial JHS anggota Polres Pematangsiantar dan HP anggota Polsek Raya Polres Simalungun.

Polisi juga masih mengejar dua tersangka lain yang berperan sebagai eksekutor membuang mayat korban ke Berastagi.

"Kemudian motif utama murni karena kejahatan seksual yang berakibatkan tindakan kekerasan pada badan korban," kata Sumaryono di Polda Sumut, Senin (28/10/2024) malam.

Menurut pengakuan tersangka Jo, selama berhubungan satu bulan, tersangka utama dekat dengan korban, setiap berhubungan badan selalu didahului dengan tindakan kekerasan.

Tag Pembunuhan Sumut Polda Sumut Siantar Mayat Dalam tas pengusaha siantar

Terkini