Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan Soal Syarat Mendapatkan Pelayanan Publik

Kesehatan

Selasa, 22 Februari 2022 | 00:00 WIB
Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan Soal Syarat Mendapatkan Pelayanan Publik

Forumterkininews.id, Jakarta - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang  Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) jadi perbincangan. Dalam inpres kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mendapatkan pelayanan publik.

rb-1

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti angkat bicara terkait Inpres tersebut. Dimana di antaranya aturan syarat melampirkan BPJS Kesehatan untuk transaksi jual beli tanah dan rumah.

“Aturan ini bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya. Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS,” ujarnya dalam keterngan rilis, Jakarta Senin (21/2)

Baca Juga: 30 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Ada Fakta Baru

rb-3

Oleh sebab itu, lanjut kata Dirut BPJS pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

Ia mengatakan, saat ini 86 persen penduduk Indonesia telah menjadi peserta JKN-KIS. Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu. Dimana untuk kategori ini dibiayai pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Para pensiunan ASN/TNI/POLRI pun otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS. Tahun 2024, diharapkan 98 persen rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN).

Baca Juga: Perkosa Prajurit Wanita Kostrad, Perwira Menengah Paspampres Dipecat

"Secara kontiniu, kami terus berupaya meningkatkan layanan kepada peserta JKN-KIS. Seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital (Mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan)," katanya.

Kebersamaan Menjadi Kunci

Pihaknya juga melakukan simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan, serta melakukan simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan. Dengan demikian meningkatkan kualitas layanan Program JKN-KIS melalui sinergitas bersama stakeholders lainnya.

Ghufron menegaskan, kebersamaan menjadi kunci utama dalam program ini. Program JKN-KIS adalah program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. Oleh karenanya, dibutuhkan partisipasi semua pihak. Bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah atau peserta yang butuh manfaatnya saja. Tapi semua pihak, agar program ini berkelanjutan.

"Sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS. Mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Kemudian Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022," tuturnya.

Tag Nasional Kesehatan JKN Dirut BPJS Kesehatan Inpres Nomor 1 Tahun 2022

Terkini