Penunjukan Langsung dalam Peraturan Menteri BUMN Dinilai Membuat Persaingan Tidak Sehat
Nasional

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan kebijakan pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat menghambat pelaku usaha di luar BUMN, anak perusahaan BUMN atau perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN untuk ikut serta dalam pengadaan barang/jasa di BUMN.
Pasal ini mengatur bahwa penunjukan langsung sebagai penyedia barang/jasa di BUMN dapat dilakukan salah satunya apabila penyedia merupakan BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN. Pengaturan ini dinilai membuat persaingan usaha dalam pengadaan di BUMN menjadi tidak sehat.
KPPU sendiri selama ini aktif melakukan pengawasan atas berbagai upaya sinergi BUMN yang dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Maksimalkan Pelayanan, PT Transjakarta Perpanjang Waktu Operasional
Terakhir, pada tanggal 20 Mei 2014, KPPU telah menyarankan pemerintah untuk mendesain ulang kebijakan sinergi BUMN dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMN agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, serta berkoordinasi dengan KPPU dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan sinergi BUMN.
Tahun ini, KPPU kembali melakukan analisis kebijakan sinergi BUMN dalam pengadaan barang/jasa BUMN dan mengidentifikasi masih terdapat pengaturan yang menghambat pelaku usaha tertentu.
Hambatan ini tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN No.PER-2/MBU/3/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN (Permen 2/2023), khususnya pada Pasal 155 ayat (2) huruf j.
Baca Juga: Dipecat PT Timah, Wenny Myzon Kini Jualan Jamu Omset Jutaan Rupiah
Pasal ini menyebutkan bahwa penunjukan langsung dapat dilakukan apabila memenuhi paling sedikit salah satu persyaratan, yaitu penyedia merupakan BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan dan barang/jasa yang dibutuhkan merupakan produk atau layanan sesuai dengan bidang usaha dari penyedia bersangkutan.
Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah Asa menilai aturan ini dapat menghambat persaingan dan seharusnya dihapus.
“Dari asesmen kebijakan persaingan usaha yang kami lakukan, peraturan ini menghambat pelaku usaha lain selain BUMN, anak usahanya, atau yang terkait dengan BUMN untuk bisa ditunjuk langsung sebagai penyedia barang dan jasa di BUMN. Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip netralitas persaingan, dan justru malam mematikan persaingan. Untuk itu, aturan ini wajib dihapus,” tegasnya, Selasa (5/11).
KPUU telah menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN pada 25 Oktober 2024. Dalam surat tersebut, KPPU menyarankan tiga hal yaitu agar penunjukan langsung dalam pengadaan barang atau jasa BUMN harus tetap mengutamakan persaingan sehat, menghapus ketentuan Pasal 155 ayat (2) huruf j dalam Permen 2/2023, dan selalu meminta saran dan pertimbangan dari KPPU sebelum melakukan aksi sinergi BUMN.