Penyebar Video Asusila Rebecca Klopper Raup Untung Rp10 Juta Per Bulan
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polisi mengungkapkan fakta di balik aksi kejahatan pria berinisial BF. Pelaku berhasil polisi ringkus usai menyebarkan video asusila artis Rebecca Klopper (RK).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dari hasil kejahatan tersebut, tersangka meraup keuntungan mencapai Rp10 juta.
“Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta setiap bulannya,†kata Ramadhan, kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (6/10).
Baca Juga: Komnas HAM Kedepankan Prinsip Imparsial Usut Polisi Tembak PolisiÂÂ
Lebih lanjut Ramadhan mengungkapkan dalam melancarkan aksinya, awalnya yang bersangkutan memposting konten bermuatan asusila dengan caption yang menarik.
“Tersangka BF memposting konten di akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem. Berisi video korban yang memiliki muatan kesusilaan dengan caption yang membuat orang tertarik,†ucap Ramadhan.
Kemudian tersangka menawarkan para pengikut akun untuk bergabung menjadi member. Para member harus membayar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk mendapatkan video lebih banyak.
Baca Juga: Pengeroyokan Youtuber, Kompolnas: Pelaku Harus Dapat Hukuman
Tersangka BF menawarkan konten pornografi kepada para pengikut akun untuk bergabung melalui aplikasi Telegram. Namanya cukup beragam seperti DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR.
"Dalam grup tersebut BF mengirimkan konten pornografi setiap hari dan mendapatkan keuntungan,†ujar Ramadhan.
“Selain itu juga dikenakan pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,†papar Ramadhan.
RK buat laporan polisi
Sebelumnya, RK melalui kuasa hukumnya melaporkan pemilik akun Twitter Dedekgemes @dedekkugem. Laporan mengacu Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan RK teregistrasi dengan laporan polisi nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri tanggal 22 Mei 2023.“Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,†ujar Ramadhan.