Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah PON XX Papua Barat Dihentikan

Hukum

Kamis, 22 September 2022 | 00:00 WIB
Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah PON XX Papua Barat Dihentikan

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah PON XX dari pemerintah provinsi setempat kepada KONI. Pasalnya tidak ditemukan cukup bukti.

rb-1

"Setelah panggilan klarifikasi sejumlah orang untuk pengumpulan bahan dan keterangan, tim jaksa tidak menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran. Sehingga penyelidikan dihentikan," kata Kepala Kejati Papua Barat Juniman Hutagaol, Kamis (22/9).

Ia mengatakan penghentian penyelidikan bukan akhir dari sebuah upaya penegakan hukum. Karena Kejati Papua Barat memberikan ruang kepada masyarakat dan lembaga antikorupsi untuk melapor. Khususnya apabila mendapatkan bukti mengenai penyalahgunaan anggaran hibah PON XX tersebut.

Baca Juga: KPK Tahan Sembilan Tersangka Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM 

rb-3

"Kalau ada laporan terbaru yang disertai bukti-bukti kuat terkait hibah PON XX di organisasi KONI Papua Barat maka kasus ini akan diungkap kembali kapan pun itu," tegasnya.

Dana Hibah Rp67,5 Miliar

Dalam keikutsertaan pada PON XX tahun 2021 di Papua, Pemerintah Provinsi Papua Barat mengalokasikan dana hibah Rp67,5 miliar. Dana ini bersumber dari APBD 2021 dihibahkan kepada KONI setempat.

Baca Juga: Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Pelabuhan Indonesia

"Hasil pemeriksaan diketahui anggaran senilai Rp67,5 miliar itu sudah disalurkan oleh KONI Papua Barat sebagaimana permohonan yang diserahkan. Yaitu untuk membiayai 29 cabang olahraga dari total 34 cabang olahraga pada perhelatan PON XX lalu," kata Juniman.

Akan tetapi, kata Juniman, dana hibah Rp67,5 miliar itu belum termasuk bonus untuk para atlet Papua Barat yang meraih medali PON XX. Oleh karena itu, pemprov sampai saat ini masih mempunyai kewajiban untuk memberikan bonus kepada atlet peraih medali.

"Dari hasil pemeriksaan, terkait bonus atlet peraih medali itu di luar dari anggaran hibah PON XX yang dikelola KONI Papua Barat dan pemda diwajibkan melakukan pembayaran," kata Kajati.

Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Nataniel D. Mandacan pada kesempatan sebelumnya mengatakan, bonus bagi atlet peraih medali PON XX menjadi perhatian pemerintah daerah untuk segera dibayarkan. Proses pembayaran sendiri dilakukan secara bertahap disesuaikan kondisi keuangan daerah.

"Bonus atlet merupakan janji pemerintah karena telah membawa nama baik Papua Barat, tapi untuk pembayaran dilakukan secara bertahap. Saat ini sedang didorong untuk dianggarkan pada APBD Perubahan 2022," kata Nataniel.

Tag Hukum Headline Kajati Penyelidikan Papua Barat PON

Terkini