Penyelundup Warga Rohingya Masuk ke Indonesia Diciduk, Polisi: Per Orang Bayar Rp 14 Juta-Rp 16 Juta
Nasional

Banyaknya Warga Rohingya yang datang ke Indonesia jelang akhir tahun disinyalir terjadi karena adanya penyelundupan manusia. Hal tersebut kemudian dibuktikan dengan ditangkapnya seorang Warga Rohingya bernama Muhammed Amin alias MA.
Ia diduga menjadi terduga pelaku yang mengoordinir orang Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan dari Cox's Bazar Bangladesh menuju ke Indonesia, dengan syarat warga yang ingin ikut harus membayar sejumlah uang.
"Tersangka bertugas sebagai pengemudi kapal yang dibantu oleh saksi AH dan HB. Kemudian, tersangka juga bertugas untuk membagikan makanan dan minuman kepada penumpang kapal dan dibantu oleh saksi AH," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli di Banda Aceh, Aceh, Senin (18/12/2023).
Baca Juga: 6 Rohingya Tewas saat ke Aceh Timur
Fahmi mengemukakan, setiap warga Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh untuk berlayar menuju Indonesia dikenakan biaya 100-120 ribu taka atau senilai Rp 14 juta hingga Rp 16 juta per orang.
"Peran MA yaitu sebagai pembawa kapal atau kapten kapal, serta pengendali yang membawa para Rohingya di atas kapal yang menuju Indonesia. Saksi-saksi menjelaskan bahwa uang seluruhnya diserahkan atau dibayarkan kepada MA," katanya.
Polisi sendiri telah memeriksa 12 saksi dari kelompok warga Rohingya, yakni berinisial AH, HB, MSA, A, MK, NI, MM, AU, MSI, Y, M, dan S. MA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (15/12) dan ditahan di Mapolresta Banda Aceh.
Baca Juga: BNN Musnahkan 20 Ribu Pohon Ganja di Aceh
Terkait dengan sosok MA, Fahmi mengemukakan tersangka berumur 35 tahun dan berasal dari Myanmar. Muhammed Amin merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh.
Fahmi kemudian menjelaskan bahwa tersangka MA merupakan salah seorang etnis Rohingya yang ikut dalam rombongan 137 warga mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Minggu (10/12) lalu.
Usai mendarat, MA dan seorang warga Rohingya berinisial AH langsung memisahkan diri dari kelompok tersebut. Tetapi, keduanya berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke kantor kepolisian setempat.
Menurut Fahmi, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa telepon genggam milik tersangka MA dan AH. Untuk sosok AH, polisi menduga yang bersangkutan berperan sebagai orang yang membantu tersangka MA.
Namun, polisi masih mendalami peran keterkaitan AH dengan tersangka MA.
"Terhadap kasus ini sedang didalami dan bila ditemukan bukti baru maka akan ada tersangka lainnya," ujar Fahmi.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal bertuliskan Nazma, dua unit telepon genggam milik MA dan AH.